BNNP Bali Bongkar Jaringan Narkotika Internasional: Dua Warga Kazakhstan Ditangkap, Buru WN Rusia
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA). Dalam operasi tersebut, dua pria berkewarganegaraan Kazakhstan, yaitu GT (28) dan IM (35), berhasil diamankan. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu yang menyasar wisatawan asing di Pulau Dewata.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima BNNP Bali mengenai aktivitas mencurigakan WNA di kawasan Desa Batuan, Sukawati, Gianyar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif di sekitar Jalan Raya Batuan, Sukawati, pada Jumat (11/4/2025). Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 30 paket sabu dengan berat total 49,18 gram. Menurut keterangan pihak berwajib, narkotika tersebut diperoleh dari seorang WNA asal Rusia berinisial EVIL. Saat ini, EVIL telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pihak BNNP Bali terus melakukan pengejaran.
"Terhadap tersangka DPO EVIL saat ini terus ditelusuri keberadaanya yang diduga berada di luar wilayah Indonesia" kata Rudy dalam keterangannya, pada Selasa (13/5/2025).
Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Kepala BNNP Bali, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka WNA tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional asal Rusia. Jaringan ini diduga berupaya menjadikan Bali sebagai pasar gelap peredaran narkotika untuk para WNA yang berada di sana.
Saat ini, GT dan IM telah ditahan di Rutan BNNP Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut adalah rincian kasus:
- Tersangka: GT (28) dan IM (35), WNA Kazakhstan
- Barang Bukti: 30 paket sabu (49,18 gram)
- DPO: EVIL, WNA Rusia
- Lokasi Penangkapan: Jalan Raya Batuan, Sukawati, Gianyar
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika