Peradi Bersatu Serahkan Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi ke Polisi

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu memenuhi panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Selasa (13/05/2025) terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menindaklanjuti laporan terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak terkait. Laporan ini didasari atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan pengungkapan data pribadi yang menyasar Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan, selain Ade Darmawan selaku pelapor, turut hadir Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan, Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu, serta empat orang saksi lainnya. Rombongan tiba di markas kepolisian sekitar pukul 11.10 WIB. Ade Darmawan menyebutkan bahwa pihaknya membawa sejumlah barang bukti, termasuk 16 dokumen dan 9 video, untuk mendukung laporan mereka. Jumlah video ini bertambah dari rencana awal yang disiapkan untuk pemeriksaan yang sempat tertunda.

Menurut keterangan Lechumanan, Roy Suryo dan pihak terkait dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan dan Pasal 282 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Peradi Bersatu menilai bahwa terlapor telah menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial, yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat terkait isu dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Presiden Jokowi.

Zevrijn Boy Kanu menambahkan bahwa Peradi Bersatu berencana untuk berkoordinasi langsung dengan Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Pihaknya berencana untuk mengunjungi Presiden di Solo dalam waktu dekat. Lebih lanjut Zevrijn mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan pihak Presiden untuk mengatur waktu pertemuan tersebut.

Laporan Peradi Bersatu ini tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Lechumanan.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelapor: Peradi Bersatu
  • Terlapor: Roy Suryo CS
  • Tuduhan: Pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pengungkapan data pribadi terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 282 ayat 2 UU ITE.
  • Barang Bukti: 16 dokumen dan 9 video.
  • Tindakan Selanjutnya: Koordinasi dengan Presiden Joko Widodo.