Buronan Kasus Asusila yang Kabur dari PN Jakarta Utara Ditangkap di Bekasi
Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berhasil mengamankan Januar Murdianto alias Jawir, seorang buronan yang sebelumnya melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan di sebuah gedung di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (12/5) sekitar pukul 14.50 WIB.
Kepala Kejari Jakut, Dandeni Herdiana, mengungkapkan bahwa Januar, yang merupakan terdakwa dalam kasus terkait prostitusi atau perbuatan cabul, ditangkap saat sedang mengunjungi kantor kekasihnya. Proses penangkapan tidak berjalan mulus, karena Januar sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut.
Setelah berhasil diamankan, Januar langsung dibawa ke kantor Kejari Jakut untuk kemudian dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, tempat ia sebelumnya ditahan. Pelarian Januar bermula pada Selasa (6/5) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakut. Saat itu, Januar didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Menurut keterangan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intel Kejari Jakut, Rico, insiden pelarian terjadi setelah para tahanan tiba di PN Jakarta Utara dari Rutan Cipinang sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka kemudian dibawa dari sel di basemen pengadilan menuju ruang sidang 7 pada pukul 14.00 WIB, dengan pengawalan petugas dan anggota polisi. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi berlangsung di ruang sidang Cakra lantai dua dan selesai pada pukul 17.30 WIB.
Setelah sidang selesai, Januar dan seorang tahanan lain bernama Dio Adhy Setia dibawa kembali ke ruang sel dalam keadaan diborgol. Saat melewati tangga di dekat sel lantai dasar, Januar dan Dio memanfaatkan celah yang ada untuk melarikan diri dengan memanjat tangga pembatas. Keduanya kemudian melompat keluar tembok pengadilan, dan petugas langsung melakukan pengejaran.
Dio berhasil ditangkap kembali setelah terjatuh dan mengalami keseleo pada kakinya, sehingga tidak dapat melanjutkan pelariannya. Namun, Januar berhasil melarikan diri melalui genteng pabrik yang terletak di belakang Gedung PN Jakut. Pengejaran intensif kemudian dilakukan hingga akhirnya Januar berhasil diamankan di Bekasi.
Berikut kronologi kejadian secara rinci:
- 13.00 WIB: Tahanan tiba di PN Jakarta Utara dari Rutan Cipinang.
- 14.00 WIB: Tahanan dibawa dari sel basemen ke ruang sidang 7.
- 17.30 WIB: Sidang selesai.
- 19.00 WIB: Januar dan Dio melarikan diri melalui celah tangga.
- 12/5 14.50 WIB: Januar ditangkap di Cikarang Selatan, Bekasi.