Polri Gencarkan Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Muatan: Tim Khusus Dibentuk
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan (Over Dimension Overload/KDM). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membentuk tim penegakan hukum khusus yang bertugas secara nasional untuk mengatasi permasalahan KDM yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korlantas Polri, menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan zero KDM di Indonesia. Ia menyatakan bahwa praktik KDM telah lama menjadi masalah serius yang menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, dan menciptakan persaingan tidak sehat di sektor transportasi.
Tim Penegakan Hukum KDM terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas di tingkat polda, Satuan Lalu Lintas di tingkat polres, dan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya. Tim ini akan fokus pada penertiban, penindakan langsung, dan edukasi terkait pelanggaran hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang. Selain itu, tim akan melakukan razia terfokus di titik-titik rawan KDM, kawasan industri, jalan nasional, dan pelabuhan logistik.
Korlantas Polri akan menerapkan pendekatan teknologi dalam pengawasan KDM, termasuk penggunaan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), integrasi jembatan timbang digital, dan pelaporan masyarakat berbasis aplikasi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pelanggar.
Dasar hukum penindakan KDM antara lain:
- Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan.
- Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang pengangkutan muatan berlebih.
- Pasal 169 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang modifikasi kendaraan tanpa izin resmi.
Sanksi bagi pelanggar KDM bervariasi, mulai dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah.
Korlantas Polri mengajak seluruh pelaku usaha angkutan untuk bertransformasi menggunakan armada yang legal dan mematuhi aturan yang berlaku. Kolaborasi antara aparat kepolisian, pemerintah, dan sektor swasta diharapkan dapat mengakhiri praktik KDM di Indonesia.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, serta dukungan dari seluruh pihak terkait, diharapkan Indonesia dapat mencapai zero KDM dan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, efisien, dan berkeadilan.