Buronan Kasus Asusila yang Kabur dari Pengadilan Jakarta Utara Berhasil Ditangkap di Bekasi
Penangkapan Buronan Kasus Asusila di Bekasi
Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berhasil membekuk seorang buronan bernama Januar Murdianto, yang juga dikenal dengan nama Jawir. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Januar setelah sebelumnya ia melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kepala Kejari Jakut, Dandeni Herdiana, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada hari Selasa (13/5/2025). Menurut keterangannya, Januar ditangkap pada hari Senin (12/5) sekitar pukul 14.50 WIB. Januar adalah terdakwa dalam kasus prostitusi atau perbuatan cabul.
Januar berhasil diamankan di sebuah gedung di Jalan MH Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat penangkapan, Januar diketahui sedang mengunjungi pacarnya. Tim jaksa gabungan segera melakukan upaya penangkapan. Namun, upaya penangkapan tidak berjalan mulus karena Januar berusaha melarikan diri. Untungnya, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
Setelah berhasil ditangkap, Januar langsung dibawa ke kantor Kejari Jakut. Dari sana, ia kemudian diserahkan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, tempat ia ditahan sebelumnya. Januar melarikan diri dari PN Jakut pada Selasa (6/5) sekitar pukul 19.00 WIB setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Kronologi Pelarian dari Pengadilan
Sebelumnya, Januar melarikan diri saat akan diadili di PN Jakut pada Selasa (6/5). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intel Kejari Jakut, Rico, menjelaskan bahwa para tahanan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari Rutan Cipinang sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, mereka dibawa dari sel di basemen pengadilan menuju ruang sidang 7 yang dijaga oleh petugas pengawalan dan anggota kepolisian.
Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi dilaksanakan di ruang sidang Cakra di lantai dua dan selesai pada pukul 17.30 WIB. Setelah sidang selesai, Januar dibawa kembali ke ruang sel bersama dengan tahanan lain bernama Dio Adhy Setia. Saat menuju sel di lantai dasar, kedua tahanan tersebut menemukan celah di tangga sebelah sel. Memanfaatkan kesempatan itu, Januar dan Dio Adhy Setia masuk melalui celah tangga dan memanjat tangga pembatas.
Kedua tahanan kemudian melompat keluar dari tembok pengadilan. Petugas segera melakukan pengejaran. Dio terjatuh dan mengalami keseleo pada kakinya, sehingga ia tidak dapat melarikan diri dan berhasil diamankan oleh petugas. Namun, Januar berhasil melarikan diri melalui genting pabrik yang berada di belakang gedung PN Jakut. Januar didakwa atas pelanggaran Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.