Peradi Bersatu Agendakan Pertemuan dengan Presiden Jokowi di Solo Terkait Isu Ijazah
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu berencana menemui Presiden Joko Widodo di Solo guna membahas dugaan pencemaran nama baik dan disinformasi terkait isu ijazah yang menerpa presiden. Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, mengungkapkan rencana kunjungan tersebut setelah pihaknya melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan palsu ijazah Jokowi.
Zevrijn Boy Kanu menyatakan bahwa pertemuan di Solo bertujuan untuk berkoordinasi langsung dengan Presiden Jokowi yang menjadi korban dalam kasus ini. "Rencananya kami akan berkunjung kepada korban. Kami akan langsung ke Kota Solo nanti," ujarnya saat memberikan keterangan di Polres Jakarta Selatan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan bahwa komunikasi awal dengan pihak Istana telah terjalin dan saat ini sedang dalam tahap penyesuaian jadwal pertemuan. "Nanti Pak Ketum kami akan mengatur waktunya. Yang pastinya kami sudah lakukan komunikasi," jelas Ade. Pernyataan ini disampaikan saat para pelapor dari Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik di Polres Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan terkait laporan mereka terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang dituding menyebarkan informasi palsu mengenai ijazah Presiden.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, bersama empat saksi, termasuk Zevrijn dan Ade, hadir dalam pemeriksaan. Mereka menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, sebagai bagian dari laporan mereka. Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Lechumanan, dengan jeratan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 282 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik.
Lechumanan menekankan bahwa tuduhan terhadap Presiden berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan kegaduhan di masyarakat. "Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160 (KUHP), penghasutan. Kemudian kami juncto-kan lagi kepada Pasal 282 UU ITE, mempublikasi melalui media online," tegas Lechumanan.
Kasus ini bermula ketika Roy Suryo melontarkan kritik terhadap langkah Jokowi yang melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ke pihak kepolisian. Menurut Roy Suryo, tindakan tersebut dianggap kurang elegan. Namun, Peradi Bersatu berpendapat bahwa langkah hukum perlu diambil guna melindungi martabat pribadi dan lembaga kepresidenan dari informasi yang dianggap merugikan dan menyesatkan.