Peradi Bersatu Agendakan Pertemuan dengan Jokowi di Solo Bahas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu berencana menemui Presiden Joko Widodo di Solo untuk membahas lebih lanjut laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu mengenai legalitas ijazah yang bersangkutan. Koordinasi langsung ini dipandang perlu untuk memberikan informasi terkini dan mendengarkan arahan dari pihak yang dirugikan.
Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun jadwal kunjungan ke Solo. Pertemuan ini bertujuan untuk berkoordinasi langsung dengan Jokowi sebagai pihak yang menjadi korban dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu tersebut. "Kami berencana mengunjungi korban. Kami akan langsung menuju Kota Solo dalam waktu dekat," ujar Zevrijn kepada awak media di Polres Jakarta Selatan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan bahwa komunikasi awal dengan pihak kepresidenan telah terjalin. Saat ini, kedua belah pihak sedang berupaya menyesuaikan jadwal agar pertemuan dapat segera terealisasi. "Ketua Umum kami akan mengatur waktu yang tepat. Yang pasti, kami sudah menjalin komunikasi dengan pihak terkait," jelas Ade.
Pernyataan ini disampaikan setelah para pelapor dari Peradi Bersatu menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan terkait laporan yang mereka ajukan terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang diduga menyebarkan tuduhan palsu mengenai ijazah Presiden. Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, beserta empat orang saksi, termasuk Zevrijn dan Ade, turut hadir dalam proses pemeriksaan tersebut. Mereka menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk 16 dokumen dan sembilan rekaman video, sebagai bagian dari laporan.
Laporan yang diajukan Peradi Bersatu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Lechumanan. Dalam laporan tersebut, terlapor dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 282 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik.
Lechumanan menegaskan bahwa tuduhan terhadap Presiden berpotensi menyesatkan masyarakat luas dan menimbulkan keresahan. "Pasal yang kami gunakan di sini adalah Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan. Kemudian kami kombinasikan dengan Pasal 282 UU ITE, tentang mempublikasikan informasi melalui media online," jelas Lechumanan.
Sebelumnya, Roy Suryo sempat mengkritik langkah Jokowi yang melaporkan tuduhan ijazah palsu ke polisi, dengan menyebutnya sebagai tindakan yang kurang bijaksana. Namun, Peradi Bersatu berpendapat bahwa tindakan hukum perlu diambil untuk melindungi martabat pribadi dan institusi kepresidenan dari informasi yang dianggap menyesatkan dan merugikan secara reputasi dan hukum.