MA Akan Ajukan Usulan Pemecatan Dua Hakim Terkait Kasus Ronald Tannur ke Presiden

Mahkamah Agung (MA) berencana untuk mengusulkan pemberhentian tidak hormat terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, kepada Presiden Republik Indonesia. Keduanya sebelumnya divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Rencana pengajuan usulan ini muncul setelah keduanya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada mereka.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa usulan pemberhentian tidak hormat ini akan diajukan setelah putusan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Kalau sudah putusan berkekuatan hukum tetap MA akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat ke Presiden," ujarnya kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari putusan majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Majelis hakim tersebut terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota. Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Erintuah dan Mangapul dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Heru Hanindyo divonis lebih berat, yaitu 10 tahun penjara dan denda yang sama.

Keputusan Erintuah dan Mangapul untuk tidak mengajukan banding dikonfirmasi oleh kuasa hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan tenang selama proses pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba. "Setelah berdiskusi dalam keadaan yang tenang pada saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba (tanggal 9 Mei 2025), maka klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi karena klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," kata Philipus.

Philipus juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan MA atas kasus yang melibatkan kliennya. Ia berharap agar Erintuah dan Mangapul diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat. "Kami tim Penasihat Hukum Hakim Indonesia yang mendampingi klien kami, Pak Erintuah dan Pak Mangapul, sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung, dan keluarga atas perkara yang terjadi," tuturnya.

Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:

  • MA akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul kepada Presiden.
  • Usulan diajukan setelah putusan terhadap keduanya berkekuatan hukum tetap.
  • Erintuah dan Mangapul divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
  • Keduanya memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
  • Kuasa hukum mereka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan MA.

Daftar Hakim yang terlibat:

  • Erintuah Damanik
  • Mangapul
  • Heru Hanindyo