Yogyakarta Pertimbangkan Penambahan Area Merokok di Malioboro Guna Tingkatkan Kepatuhan KTR
Pemerintah Kota Yogyakarta tengah mengkaji penambahan jumlah area merokok di sepanjang Jalan Malioboro. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masih tingginya angka perokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa lokasi area merokok yang ada saat ini dianggap kurang memadai karena jaraknya yang terlalu jauh dan tersembunyi.
"Lokasi merokok saat ini, seperti di lantai tiga Toko Ramai, terlalu jauh dan tidak mudah diakses. Oleh karena itu, kami berencana menambah jumlah area merokok," ujar Hasto. Rencananya, penambahan area merokok akan difokuskan di "sirip-sirip" Jalan Malioboro, dengan target minimal 10 lokasi.
Saat ini, baru terdapat tiga titik yang berfungsi sebagai area merokok resmi. Hasto berharap dengan penambahan ini, para perokok memiliki pilihan yang lebih mudah dijangkau sehingga dapat mengurangi pelanggaran KTR di area utama Malioboro. Model area merokok yang dipertimbangkan akan meniru yang sudah diterapkan di Kabupaten Kulon Progo, yaitu berupa gardu kecil yang dilengkapi dengan exhaust fan.
"Pengalaman kami di Kulon Progo, area merokok dibuat sederhana seperti gardu kecil dengan exhaust fan. Tujuannya bukan untuk membuat nyaman, tetapi sekadar memberikan tempat sementara bagi perokok," jelasnya. Hasto mengakui bahwa sosialisasi KTR di Malioboro masih perlu ditingkatkan. Data dari Satpol PP Kota Yogyakarta menunjukkan bahwa hingga 12 Mei, tercatat 727 pelanggar KTR di Malioboro. Dari jumlah tersebut, 64 orang merupakan warga Yogyakarta dan 663 orang adalah wisatawan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menjelaskan bahwa banyak wisatawan yang tidak mengetahui adanya aturan KTR karena baru pertama kali berkunjung ke Yogyakarta atau sudah lama tidak datang. Ke depan, pihaknya akan lebih fokus memberikan sanksi kepada pelanggar KTR yang merupakan warga Yogyakarta.
"Kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pelanggar lokal dibandingkan hanya memberikan kartu kuning atau surat peringatan," tegas Octo. Meskipun demikian, Octo mencatat adanya penurunan jumlah pelanggar KTR dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada periode Januari hingga Mei 2024, tercatat 1.802 pelanggar, sehingga terjadi penurunan lebih dari 50 persen pada tahun ini.
Penambahan area merokok ini diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan terhadap KTR di Malioboro, sekaligus memberikan kenyamanan bagi wisatawan dan masyarakat umum.