Terdakwa Kasus Ganja Lereng Semeru Meninggal Dunia, Persidangan Terhadap Tersangka Lain Berlanjut

Terdakwa Kasus Ganja Lereng Semeru Meninggal Dunia, Persidangan Berlanjut

Ngatoyo (45), terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah meninggal dunia. Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, pada Selasa (4/3/2025). Menurut keterangan Yudhi, Ngatoyo menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD dr. Haryoto Lumajang pada Sabtu dini hari (1/3/2025).

Berdasarkan informasi medis yang diterima Kejaksaan Negeri Lumajang, penyebab kematian Ngatoyo diduga akibat penyakit Tuberkulosis (TBC) dan Hepatitis yang dideritanya. Kondisi kesehatan Ngatoyo yang memburuk telah terlihat sejak beberapa waktu terakhir. Hal ini terlihat jelas selama persidangan. Sebelum meninggal, Ngatoyo telah menjalani dua kali persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan hari ini, terpaksa dibatalkan menyusul kabar duka tersebut.

Meskipun salah satu terdakwa telah meninggal dunia, proses hukum terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Tomo, Tono, dan Bambang, akan tetap berlanjut. Ketiga terdakwa tersebut juga ditangkap terkait kasus ladang ganja yang sama di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Yudhi menegaskan bahwa kematian Ngatoyo tidak akan menghambat proses hukum yang tengah berjalan terhadap para tersangka lain.

Penangkapan Ngatoyo dan tiga terdakwa lainnya merupakan hasil dari operasi penegakan hukum terhadap perambahan dan penanaman ganja di kawasan konservasi. Kejaksaan Negeri Lumajang berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum ini, dan memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini menyoroti permasalahan serius terkait peredaran narkotika dan pelanggaran hukum di kawasan konservasi yang perlu mendapat perhatian lebih dari semua pihak.

Proses hukum selanjutnya akan difokuskan pada pengumpulan dan penyusunan bukti-bukti yang ada, serta pemeriksaan saksi-saksi dan ahli yang relevan dengan kasus ini. Pihak kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan lancar dan transparan. Kejadian ini juga menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Negeri Lumajang dalam memperhatikan kondisi kesehatan para tahanan dan terdakwa selama proses persidangan.

  • Kronologi penangkapan Ngatoyo dan para tersangka lain masih belum dijelaskan secara rinci oleh pihak berwajib. Namun, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan dengan teliti untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi selama proses penyelidikan.

  • Kejaksaan Negeri Lumajang tetap berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan terkait narkotika dan kejahatan lingkungan, demi menjaga kelestarian alam dan keamanan masyarakat.

  • Pihak keluarga Ngatoyo telah dihubungi dan diberikan informasi terkait penyebab kematian dan proses selanjutnya.