Yogyakarta Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal, Kerugian Pajak Capai Miliaran Rupiah

Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot) Yogyakarta tengah gencar melakukan penertiban reklame ilegal di berbagai wilayah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap arahan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menata ulang tata kota dan mengatasi permasalahan sampah visual.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa penertiban reklame ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih dan teratur. "Arahan dari Bapak Presiden di Magelang jelas, baliho-baliho di kota-kota besar menjadi sampah visual yang mengganggu," ujarnya saat memimpin kegiatan penertiban reklame di Jalan Langensari, Demangan, Gondokusuman, Yogyakarta.

Penertiban dilakukan secara bertahap dan dimulai secara simbolis di sekitar Embung Langensari. Reklame-reklame yang terpasang di area tersebut dinilai mengganggu estetika taman kota. Selain itu, banyak reklame yang terbukti tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar pajak, sehingga merugikan pendapatan daerah.

"Lokasi ini, taman kecil di tengah jalan, jelas tidak diperbolehkan untuk pemasangan baliho iklan," tegas Hasto. Ia menambahkan bahwa Pemkot Yogyakarta memperkirakan kerugian akibat reklame ilegal ini mencapai miliaran rupiah per tahun. "Satu baliho bisa menghasilkan Rp 150 juta per tahun. Jika dikalikan dengan jumlah reklame ilegal, potensi kerugiannya sangat besar," jelasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menambahkan bahwa penertiban juga menyasar kawasan Sumbu Filosofi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024. "Untuk jalur inti Sumbu Filosofi, kami sudah melakukan penertiban. Hanya papan nama usaha yang diperbolehkan," terangnya.

Octo menjelaskan bahwa banyak reklame yang tidak memenuhi syarat perizinan, terutama setelah terbitnya Peraturan Gubernur tentang Sumbu Filosofi. Pemerintah Kota Yogyakarta sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menentukan batasan wilayah Sumbu Filosofi yang sepenuhnya terlarang untuk pemasangan tiang reklame.

Berikut adalah poin-poin penting dari penertiban reklame di Yogyakarta:

  • Arahan Presiden: Penertiban dilakukan sebagai respons terhadap arahan Presiden untuk menata kota dan mengatasi sampah visual.
  • Kerugian Pajak: Pemkot Yogyakarta memperkirakan kerugian akibat reklame ilegal mencapai miliaran rupiah per tahun.
  • Sumbu Filosofi: Penertiban juga menyasar kawasan Sumbu Filosofi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024.
  • Tahapan Penertiban: Penertiban dilakukan secara bertahap dan dimulai secara simbolis di sekitar Embung Langensari.
  • Fokus Penertiban: Target utama adalah reklame yang tidak berizin, tidak membayar pajak, dan melanggar estetika kota.

Dengan adanya penertiban reklame ilegal yang dilakukan Pemkot Yogyakarta, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan terciptanya lingkungan kota yang lebih bersih, rapi, dan indah. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah dan menciptakan persaingan yang sehat di antara pelaku usaha periklanan.