Tragedi Ledakan Amunisi di Garut: Pakar ITB Soroti Standar Operasional Prosedur Pemusnahan
Insiden ledakan saat pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menewaskan 13 orang, menjadi sorotan tajam. Ganda Simangunsong, pakar bahan peledak dari ITB, menekankan pentingnya pemusnahan amunisi yang sudah melewati masa pakainya.
Menurut Ganda, amunisi yang sudah kedaluwarsa memiliki potensi bahaya yang signifikan jika tidak dimusnahkan dengan benar. Kondisi fisik bahan peledak dapat berubah, mempengaruhi stabilitas dan kinerja ledakannya. Perubahan ini bisa berupa perubahan warna, tekstur, atau bahkan peningkatan sensitivitas terhadap pemicu ledakan.
"Bahan peledak yang sudah kedaluwarsa harus dimusnahkan karena performanya sudah tidak bagus. Jika tidak, hal-hal yang tidak sesuai rencana bisa terjadi," ujar Ganda.
Ciri-ciri Bahan Peledak Kedaluwarsa:
Ganda menjelaskan bahwa ciri-ciri bahan peledak kedaluwarsa bervariasi tergantung jenisnya. Namun, beberapa indikator umum meliputi:
- Perubahan warna (misalnya, dari putih menjadi kuning)
- Perubahan tekstur (misalnya, dari serbuk menjadi kristal, atau dari kenyal menjadi keras)
- Perubahan daya ledak (bisa menjadi lebih kuat atau lebih lemah dari seharusnya)
Rentang waktu kedaluwarsa bahan peledak juga bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun, tergantung komposisi dan kondisi penyimpanan.
Batas Aman Pemusnahan dan Prosedur
Lebih lanjut, Ganda menyoroti pentingnya zona aman yang memadai saat pemusnahan bahan peledak. Radius aman, menurut aturan yang berlaku, minimal 500 meter dari pemukiman penduduk dan 300 meter dari infrastruktur penting. Pemusnahan idealnya dilakukan di area terbuka dan terkendali.
Namun, ia juga mengakui bahwa dalam situasi tertentu, seperti penemuan bahan peledak di area padat penduduk, jarak aman mungkin sulit dicapai. Dalam kasus seperti itu, Ganda menyarankan penggunaan peralatan khusus, seperti kontainer tahan ledakan, yang memungkinkan pemusnahan dilakukan dengan aman tanpa perlu mengungsi penduduk.
Selain bahan peledak utama, detonator atau pemicu ledakan juga dapat mengalami penurunan kualitas seiring waktu dan perlu dimusnahkan jika tidak memenuhi spesifikasi.
Evaluasi SOP dan Keterlibatan Warga Sipil
Ganda mendesak TNI AD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan amunisi, terutama terkait keterlibatan warga sipil dalam proses tersebut. Ia menekankan bahwa hanya personel yang terlatih dan memiliki kompetensi di bidang bahan peledak yang boleh memasuki area pemusnahan.
"Jika saya melihat berita, interpretasi saya adalah orang pertama yang masuk ke area peledakan haruslah orang yang mengerti bahan peledak. Tidak boleh warga atau siapapun yang tidak memiliki kemampuan untuk mengerti bahan peledak masuk ke area tersebut," tegasnya.
Menurutnya, mekanisme sertifikasi bagi personel yang terlibat dalam pemusnahan bahan peledak sangat penting. Prosedur yang jelas harus ditegakkan, termasuk perintah dan konfirmasi keamanan sebelum personel lain diizinkan memasuki area tersebut.
Ganda menambahkan bahwa kejadian ledakan saat pemusnahan amunisi ini merupakan yang pertama kali terjadi sepanjang pengalamannya di bidang bahan peledak sejak tahun 2000-an. Ia menekankan bahwa insiden ini merupakan "unplanned detonation" atau peledakan yang tidak terencana, yang seharusnya tidak terjadi jika prosedur diikuti dengan benar.
Ke depan, evaluasi SOP dan peningkatan pelatihan personel menjadi kunci untuk mencegah terulangnya tragedi serupa. Prioritas utama adalah keselamatan personel dan masyarakat sekitar lokasi pemusnahan amunisi.