Peradi Bersatu Tegaskan Keyakinan atas Keaslian Ijazah Presiden Jokowi, Anggap Tuduhan Palsu Sebagai Tindakan 'Bunuh Diri'

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu secara tegas menyatakan keyakinannya terhadap keaslian ijazah yang dimiliki oleh Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini muncul di tengah ramainya tuduhan palsu yang dialamatkan kepada ijazah Presiden. Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menyampaikan pandangannya bahwa tindakan Presiden Jokowi yang membawa langsung ijazahnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merupakan bukti kuat bahwa ijazah tersebut asli.

Menurut Zevrijn, tidak mungkin seseorang berani membawa dokumen palsu ke ranah hukum, karena hal itu sama saja dengan mencari masalah. "Kalau barang palsu dibawa, itu bunuh diri namanya," ujarnya menekankan keyakinannya.

Selain memberikan dukungan moral kepada Presiden, Peradi Bersatu juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu ini ke pihak kepolisian. Pelaporan ini didasarkan pada inisiatif lembaga berbadan hukum (LBH), yang kemudian akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Presiden Jokowi sebagai pihak yang dirugikan.

"Rencananya kami akan berkunjung kepada korban. Kami akan langsung ke Kota Solo nanti," ungkap Zevrijn, menunjukkan keseriusan Peradi Bersatu dalam menangani kasus ini.

Ade Darmawan, Koordinator Advocate Public Defender dan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, menambahkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan tim kuasa hukum Presiden Jokowi. Koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah hukum yang akan diambil.

Dalam laporan yang diajukan ke polisi, Peradi Bersatu tidak hanya menargetkan penyebar isu ijazah palsu secara umum, tetapi juga secara spesifik melaporkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo beserta empat orang lainnya yang diidentifikasi dengan inisial RS, T, ES, dan K. Mereka dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 160 KUHP atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan provokasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Laporan Peradi Bersatu tercatat dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Peradi Bersatu dalam menjaga kehormatan dan nama baik Presiden Jokowi, serta untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan berita bohong.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah melaporkan isu ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya. Bahkan, pengacara Presiden, Yakup Hasibuan, telah menyerahkan dokumen ijazah asli ke Bareskrim Polri sebagai bukti pendukung.

Dengan berbagai langkah hukum yang telah diambil, baik oleh Presiden Jokowi maupun Peradi Bersatu, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.