Oknum Polisi di Medan Diduga Minta 'Damai' Via Dana, Terancam Sanksi Tegas
Oknum Polisi di Medan Diduga Minta 'Damai' Via Dana, Terancam Sanksi Tegas
Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian di Medan kini tengah menjadi sorotan. Bripka HS, yang bertugas di Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru, diperiksa intensif oleh Propam Polrestabes Medan setelah sebuah video yang menampilkan dirinya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Bripka HS diduga meminta sejumlah uang kepada pelanggar lalu lintas melalui aplikasi dompet digital Dana sebagai pengganti denda tilang resmi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi bahwa Bripka HS telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Sanksi ini diberlakukan sembari menunggu proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan. “Sudah diperiksa. Sementara kami patsus 30 hari sambil jalan pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Setelah masa penempatan khusus selesai, Bripka HS akan menghadapi sidang kode etik. Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran etik dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Video yang menjadi dasar pemeriksaan ini memperlihatkan Bripka HS sedang berinteraksi dengan seorang pria berpakaian hitam. Dalam video tersebut, terdengar percakapan singkat antara keduanya mengenai transfer sejumlah uang melalui aplikasi Dana. Narasi yang beredar bersama video tersebut menuduh Bripka HS meminta uang sebesar Rp 200.000 sebagai "uang damai" atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
AKBP I Made Parwita, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, membenarkan bahwa kejadian dalam video tersebut terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut keterangannya, Bripka HS saat itu sedang dalam perjalanan menuju Polsek Medan Baru untuk melaksanakan piket malam. Di Jalan Gajah Mada, ia menemukan sebuah sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas karena mengangkut tiga orang sekaligus.
"Pelanggar ini menyampaikan ke HS untuk berdamai dan akan memberikan uang Rp 200.000," ungkap AKBP I Made Parwita. Namun, hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Paminal menunjukkan bahwa tidak ada transfer uang melalui aplikasi Dana ke rekening Bripka HS.
AKBP I Made Parwita juga menegaskan bahwa pembayaran denda tilang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi Dana. Prosedur resmi pembayaran denda tilang adalah melalui sistem BRIVA atau melalui pengadilan. "Seharusnya yang ditilang mentransfer ke rekening Briva sesuai aturan. Boleh juga pelanggar diberikan lembar tilang warna merah agar menyelesaikan denda melalui proses persidangan," jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Pihak kepolisian diharapkan dapat menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Poin-poin penting:
- Bripka HS diperiksa Propam terkait video viral dugaan permintaan 'damai' via Dana.
- Kapolrestabes Medan menjatuhkan sanksi patsus selama 30 hari.
- Sidang kode etik akan digelar setelah masa patsus.
- Polisi menegaskan pembayaran denda tilang tidak bisa via Dana.
- Pembayaran denda tilang resmi melalui BRIVA atau pengadilan.