Pemerintah Indonesia Proses Pencabutan Kewarganegaraan Eks Marinir yang Bergabung dengan Militer Rusia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah memproses pencabutan status kewarganegaraan terhadap Satria Arta Kumbara, seorang mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL). Langkah ini diambil menyusul keterlibatan Satria dalam operasi militer Rusia tanpa adanya izin resmi dari Presiden Republik Indonesia.

Kabar mengenai bergabungnya Satria dengan militer Rusia pertama kali mencuat melalui unggahan di media sosial TikTok. Unggahan tersebut menampilkan foto dan video yang menunjukkan Satria mengenakan seragam TNI AL dan seragam militer Rusia. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Satria, yang sebelumnya bertugas sebagai marinir, kini berada di Ukraina dan bergabung dengan tentara Rusia.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa proses pencabutan kewarganegaraan Satria dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 47 Tahun 2016. Kemenkumham akan berkoordinasi dengan Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow untuk menyampaikan laporan resmi mengenai hilangnya kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.

Menurut Supratman, tindakan Satria telah memenuhi unsur-unsur yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007. Unsur-unsur tersebut meliputi mengikuti dinas militer negara asing tanpa izin dari Presiden.

Sebelumnya, TNI AL telah melakukan pemecatan terhadap Satria Arta Kumbara dari jabatannya di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar). Pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023 yang memvonis Satria bersalah atas tindak desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022. Putusan tersebut diambil secara in absentia karena Satria tidak hadir dalam persidangan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady menjelaskan bahwa putusan Dilmil II-08 Jakarta telah berkekuatan hukum tetap. Satria dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan tambahan pidana berupa pemecatan dari dinas militer.

  • Kronologi Kasus Satria Arta Kumbara:
    • 13 Juni 2022: Satria Arta Kumbara melakukan desersi (meninggalkan tugas tanpa izin).
    • 6 April 2023: Dilmil II-08 Jakarta menjatuhkan putusan in absentia, memvonis Satria penjara 1 tahun dan pemecatan.
    • 17 April 2023: Putusan Dilmil II-08 Jakarta berkekuatan hukum tetap.
    • Awal Mei 2025: Informasi mengenai Satria bergabung militer Rusia viral di media sosial.
    • 13 Mei 2025: Pemerintah Indonesia memproses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.