Dari Silaturahmi Berujung Pemerasan: Kisah Anggota Ormas Raup Jutaan Rupiah dari Parkir Ilegal
Jakarta - Niat awal untuk mempererat tali persaudaraan dan silaturahmi, seorang pria berinisial T (45) justru terjerumus dalam praktik pemerasan parkir setelah bergabung dengan sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Jakarta Pusat.
T, yang baru lima bulan menjadi anggota ormas tersebut, mengungkapkan bahwa alasannya bergabung adalah untuk mencari teman dan memperluas jaringan. Sebelum menjadi bagian dari ormas, T bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah kelab malam. Namun, setelah bergabung dengan ormas, ia beralih profesi menjadi pemalak parkir.
"(Alasan bergabung ormas) pengin mencari saudara, bersilaturahmi. Itu saja," kata T saat diwawancarai oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto.
Motivasi ekonomi menjadi alasan utama T melakukan pemerasan. Ia mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, mengingat statusnya yang hanya berstatus BKO (bantuan kendali operasi) dan tidak lagi bekerja penuh di kelab malam.
T mengungkapkan bahwa ia mampu meraup pendapatan hingga Rp 7 juta per bulan dari hasil memalak parkir. Penghasilan inilah yang kemudian menjeratnya dalam kasus hukum.
"Ya, sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta," ungkap T.
Akibat perbuatannya, T bersama delapan anggota ormas lainnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Kebon Kacang Raya, area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, dan di area Monas, Jakarta Pusat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berikut rincian penangkapan:
- Jumat, 9 Mei 2025: Penangkapan dilakukan di Jalan Kebon Kacang Raya, area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat.
- Sabtu, 10 Mei 2025 & Minggu, 11 Mei 2025: Penangkapan berlanjut di area Monas, Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota ormas. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menjadi korban pemerasan dan akan menindak tegas para pelaku kejahatan.