LPSK Kaji Restitusi Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara
LPSK Intensifkan Penghitungan Restitusi untuk Keluarga Sales Mobil Korban Penembakan di Aceh
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia saat ini tengah melakukan perhitungan intensif terkait restitusi yang diajukan oleh keluarga Hasfiani, seorang tenaga penjual mobil yang menjadi korban penembakan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di wilayah Aceh Utara. Proses ini merupakan tindak lanjut dari kasus penembakan yang menggemparkan wilayah tersebut.
Irfan Maulana, Juru Bicara LPSK, menjelaskan bahwa hasil perhitungan restitusi ini akan diserahkan pada saat sidang lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Menurutnya, proses perhitungan restitusi ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat. "Perhitungan restitusi sedang berjalan, kami perkirakan akan rampung pada pekan depan," ungkap Irfan.
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa pihak keluarga korban telah menyerahkan secara rinci berkas pengajuan restitusi kepada LPSK. Selanjutnya, LPSK akan melakukan verifikasi dan perhitungan nilai restitusi berdasarkan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Nilai serta komponen restitusi yang telah dihitung akan diajukan dalam persidangan sebagai bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan.
Selain fokus pada perhitungan restitusi, LPSK juga memberikan perhatian serius terhadap keamanan dan perlindungan keluarga korban. Irfan menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdeteksi adanya potensi ancaman yang membahayakan keselamatan keluarga korban. Meskipun demikian, LPSK akan terus memantau perkembangan situasi dan memberikan perlindungan maksimal sesuai dengan standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
"Kami terus memantau jalannya persidangan, dan sejauh ini belum ada indikasi hal-hal yang mengkhawatirkan bagi keluarga korban," tutur Irfan. Ia juga menegaskan komitmen LPSK untuk senantiasa memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban tindak pidana, tanpa terkecuali.
Irfan berharap, kehadiran LPSK dan upaya perlindungan yang diberikan dapat menjadi referensi bagi masyarakat di Aceh yang menjadi korban atau saksi tindak pidana. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melapor dan meminta perlindungan kepada LPSK. "Ini juga bisa menjadi rujukan bagi masyarakat di Aceh, jangan khawatir melapor ke LPSK," pungkasnya.
Kasus penembakan yang menimpa Hasfiani ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk TNI AL. Pihak TNI AL telah menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku jika terbukti bersalah. Proses hukum terhadap oknum anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Dukungan dan pendampingan dari LPSK diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi keluarga korban dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, kehadiran LPSK juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perlindungan hukum dan mendorong keberanian untuk melaporkan tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka.