Upaya Hukum Johnny G Plate Kandas, Vonis 15 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Serangkaian upaya hukum yang ditempuh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menemui jalan buntu. Mulai dari pengajuan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), seluruhnya ditolak oleh pengadilan.

Dengan ditolaknya PK oleh Mahkamah Agung (MA) pada 13 Mei 2025, Johnny G Plate tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Perjalanan Kasus Johnny G Plate:

Hukuman 15 Tahun Penjara

Pada 8 November 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Johnny G Plate. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Anang Latif juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Johnny G Plate dianggap turut menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G. Sebagai pengguna anggaran, ia menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kemenkominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Selain bertanggung jawab dalam proses pengadaan BTS 4G, Johnny G Plate juga terbukti menerima aliran dana belasan miliar dari proyek tersebut.

Selain hukuman penjara, Johnny G Plate juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun.

Selain Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, sejumlah pihak lain juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, termasuk Irwan Hermawan (eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy), Galumbang Menak (eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), dan Mukti Ali (eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment).

Upaya Banding Ditolak

Johnny G Plate mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui putusan nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024, menguatkan vonis 15 tahun penjara.

Majelis hakim PT DKI juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Selain itu, PT DKI menambah jumlah hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Johnny G Plate menjadi Rp 16.100.000.000 atau Rp 16 miliar dan 10.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsider lima tahun kurungan.

Kasasi dan PK Juga Ditolak

Tidak menyerah, Johnny G Plate kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi tersebut.

Dalam putusannya, MA memperbaiki amar putusan dengan memerintahkan perampasan satu unit mobil milik Johnny G Plate untuk negara sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti.

Terakhir, Johnny G Plate mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya. Namun, upaya hukum ini juga ditolak oleh MA pada 13 Mei 2025. Dengan demikian, Johnny G Plate tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara.