Perebutan Kewenangan Penyimpanan Aset Jadi Ganjalan RUU Perampasan Aset

Mandeknya RUU Perampasan Aset: Persaingan Lembaga Penyimpanan Jadi Sorotan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang diharapkan menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, ternyata masih menemui jalan terjal. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa RUU ini sebenarnya telah rampung sejak tahun 2018, namun belum berhasil disahkan hingga saat ini.

Menurut Mahfud, penyebab utama kemandekan ini bukanlah substansi RUU itu sendiri, melainkan perebutan kewenangan terkait pengelolaan dan penyimpanan aset hasil rampasan. Beberapa lembaga negara, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kejaksaan Agung RI, memiliki kepentingan dalam hal ini. Kemenkeu memiliki Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkumham memiliki Rumah Barang Rampasan (Rubasan), sementara Kejaksaan Agung memiliki fasilitas penyimpanan aset sitaan. Persaingan antar lembaga ini menjadi batu sandungan yang signifikan.

Mahfud menjelaskan bahwa setelah dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam, Presiden Joko Widodo mengingatkannya untuk kembali melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Ia pun kembali mengajukannya pada awal tahun 2019. Presiden Jokowi juga meminta agar dua rancangan undang-undang didorong sekaligus, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. Pembatasan uang kartal dinilai penting karena praktik korupsi kerap menggunakan uang tunai dalam jumlah besar yang sulit dilacak. Dengan aturan baru, diharapkan semua pemindahan uang harus melalui sistem perbankan sehingga lebih mudah dilacak.

Dalam perkembangannya, Mahfud juga melakukan pertemuan dengan Ketua Badan Legislasi DPR saat itu, Supratman Andi Agtas, untuk membahas pembagian inisiatif legislasi antara pemerintah dan DPR. Disepakati bahwa RUU Perampasan Aset akan diusulkan oleh pemerintah, sementara RUU Pembatasan Uang Kartal akan menjadi inisiatif DPR. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan kedua RUU tersebut.

Presiden terpilih Prabowo Subianto juga telah menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. Dukungan ini diungkapkan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Jakarta. Prabowo menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

Namun demikian, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengisyaratkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Adies menyebutkan bahwa RUU tersebut baru akan dibahas setelah DPR menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP dinilai penting karena akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana. Langkah ini juga dianggap perlu untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam proses perampasan aset.

Dengan berbagai dinamika yang ada, masa depan RUU Perampasan Aset masih belum jelas. Persaingan antar lembaga, perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR, serta prioritas legislasi yang berbeda menjadi tantangan yang perlu diatasi agar RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi instrumen yang efektif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Beberapa poin yang menjadi sorotan:

  • Perebutan kewenangan penyimpanan aset rampasan menjadi penghambat utama.
  • Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset.
  • DPR menunda pembahasan hingga revisi KUHAP selesai.
  • RUU Pembatasan Uang Kartal diajukan bersamaan untuk membatasi korupsi tunai.