Satpol PP Dilibatkan dalam Penertiban Parkir Liar di Jakarta Usai Penangkapan Anggota Ormas
Aparat kepolisian baru-baru ini meringkus sembilan anggota organisasi masyarakat (ormas) terkait praktik pemerasan berkedok parkir liar di kawasan pusat perbelanjaan Thamrin City dan area Monas, Jakarta Pusat. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut serta dalam operasi penertiban parkir ilegal di wilayah ibu kota.
Penangkapan para pelaku, yang mematok tarif parkir secara tidak wajar mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 30.000, dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Menurut Pramono, keterlibatan Satpol PP dalam operasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menanggulangi masalah parkir liar yang meresahkan masyarakat.
"Dalam operasi untuk parkir liar, Satpol PP terlibat," ujar Pramono kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2025).
Pramono menambahkan bahwa partisipasi Satpol PP mengindikasikan pengawasan aktif dari Balai Kota dalam penanganan isu parkir liar. Pernyataan ini menyiratkan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap masalah tersebut dan berupaya untuk menciptakan ketertiban di ruang publik.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa para pelaku secara sewenang-wenang menentukan tarif parkir, yang mengakibatkan keresahan di kalangan pengguna jalan. Para pengemudi yang parkir di sekitar Thamrin City dipaksa membayar tarif yang jauh lebih tinggi dari tarif normal.
"Yang mana sopir-sopir yang parkir di sekitar Thamrin City dipatok oleh juru parkir ilegal tersebut di atas Rp 20.000," jelas Firdaus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).
Firdaus mencontohkan, pengendara yang awalnya berniat membayar Rp 5.000 ditolak oleh para pelaku dan dipaksa membayar antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa sembilan tersangka, yaitu T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25), ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung selama tiga hari. Mereka diduga melakukan pemerasan dan tindak kekerasan terhadap warga yang hendak parkir di area tersebut.
Penangkapan dilakukan secara bertahap sejak Jumat (9/5/2025) di Jalan Kebon Kacang Raya, area parkir Mal Thamrin City, dan berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) serta Minggu (11/5/2025) di area Monas. Modus operandi para pelaku adalah memaksa pengendara untuk membayar parkir di lokasi-lokasi yang seharusnya bebas biaya parkir.
Tiga korban, yaitu DDS, IF, dan BGZ, telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Berdasarkan bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari sekitar 28 orang yang diamankan.
Menurut keterangan para korban, mereka diarahkan oleh para pelaku ke lokasi parkir ilegal dan dipaksa membayar sejumlah uang. Tarif parkir yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp 20.000, Rp 35.000, hingga Rp 50.000. Padahal, lokasi tersebut seharusnya merupakan zona bebas pungutan liar.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.