Mahfud MD Ungkap Usulan Pendanaan Parpol Rp 1 Triliun ke Erick Thohir: Upaya Berantas Korupsi?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sebuah inisiatif menarik terkait pendanaan partai politik (parpol) di Indonesia. Dalam sebuah diskusi yang lalu, Mahfud MD mengusulkan pemberian dana sebesar Rp 1 triliun per tahun kepada setiap partai politik yang memenuhi syarat. Usulan ini disampaikan langsung kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dengan harapan dapat meminimalisir praktik korupsi yang kerap menjerat para politisi.

Ide ini muncul dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal dan pendanaan partai politik. Mahfud MD meyakini bahwa dengan memberikan sumber pendanaan yang jelas dan terstruktur kepada partai politik, potensi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi dapat ditekan secara signifikan. Ia bahkan menyebutkan bahwa Erick Thohir menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan kesanggupannya untuk menyediakan dana tersebut melalui BUMN.

Mahfud MD menjelaskan bahwa inisiatif ini sebenarnya merupakan respons terhadap permintaan DPR dalam pembahasan dua RUU prioritas pada tahun 2020, yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. DPR, melalui Ketua Badan Legislasi (Baleg) saat itu, Supratman Andi Agtas, menyetujui pembahasan kedua RUU tersebut dengan syarat adanya penambahan undang-undang tentang pendanaan partai politik.

"Materinya tetap setuju, cuman nanti akan nambah materi, ada undang-undang tentang pendanaan parpol. Karena kalau ini berlaku, parpol enggak jelas dananya, enggak bagus juga," ujar Mahfud MD menirukan perkataan Supratman saat itu.

Mahfud MD melihat usulan tersebut sebagai langkah positif dalam mereformasi sistem pembiayaan politik di Indonesia. Dengan adanya transparansi dalam pendanaan partai politik, diharapkan praktik korupsi yang selama ini dilakukan melalui peredaran uang tunai dapat dieliminasi. Ia mencontohkan bagaimana dulu para pelaku korupsi kerap membawa uang dalam koper, sementara saat ini setiap transaksi keuangan harus melalui bank dan dapat dilacak sumber serta tujuannya.

Sayangnya, meski kedua RUU tersebut telah dibahas dan disepakati, prosesnya justru terhenti tanpa kejelasan dari pihak legislatif. RUU Pembatasan Uang Kartal, beserta usulan pendanaan partai politik, tidak kunjung dibahas lebih lanjut. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa inisiatif yang bertujuan baik untuk memberantas korupsi justru terhambat di parlemen. Mandeknya pembahasan RUU ini mengindikasikan adanya tantangan besar dalam mewujudkan sistem politik yang bersih dan transparan di Indonesia.

Berikut adalah poin-poin penting terkait usulan pendanaan partai politik oleh Mahfud MD:

  • Tujuan Utama: Menekan praktik korupsi di kalangan politisi.
  • Besaran Dana: Rp 1 triliun per tahun untuk setiap partai politik yang memenuhi syarat.
  • Sumber Dana: Diusulkan berasal dari BUMN.
  • Konteks: Pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.
  • Respons DPR: Awalnya menyetujui dengan syarat adanya UU pendanaan parpol, namun kemudian prosesnya terhenti.

Dengan adanya transparansi pendanaan partai politik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan pemerintah.