Pemilik Toko Mama Khas Banjar Menanti Vonis: Harapan Bebas di Tengah Dukungan Amicus Curiae
Banjarbaru, Kalimantan Selatan - Firli Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, akan menghadapi momen krusial dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Sidang ini akan menjadi penentu nasibnya terkait kasus yang menjeratnya akibat dugaan pelanggaran terkait pelabelan produk.
Ani, istri Firli sekaligus pemilik toko, mengungkapkan harapan mendalam agar suaminya dapat dibebaskan dari segala tuntutan. Ia berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek dalam kasus ini, termasuk dampaknya terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dukungan terhadap Firli juga datang dari Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, yang dijadwalkan hadir dalam persidangan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Kehadiran Maman diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas mengenai implikasi kasus ini bagi pelaku UMKM lainnya.
Toko Mama Khas Banjar menjadi sorotan setelah dilaporkan terkait penjualan produk tanpa label kedaluwarsa. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 6 Desember 2024, mengenai produk makanan beku yang dijual tanpa label kedaluwarsa. Produk yang dimaksud antara lain sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis, dan satrup kuini. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, yang berujung pada penahanan Firli.
Firli didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dukungan dari Kementerian Koperasi dan UKM
Maman Abdurrahman telah menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan kepada Firli dan UMKM lainnya yang menghadapi masalah hukum serupa. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah menjalin kerja sama dengan Polri untuk mengedepankan pendekatan pembinaan bagi pelaku UMKM, bukan penindakan hukum.
"Jadi bukan aspek penegakan hukumnya yang dikedepankan, tapi aspek pembinaan," ujar Maman. Ia berharap kehadirannya di persidangan dapat meyakinkan hakim untuk melihat kasus ini tidak hanya dari perspektif penegakan hukum, tetapi juga dari aspek pembinaan.
Penutupan Toko dan Harapan Masa Depan
Toko Mama Khas Banjar sendiri telah resmi ditutup sejak 1 Mei 2025. Penutupan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi toko, yang dikelola oleh Ani. Meskipun demikian, Ani menegaskan bahwa dirinya akan melanjutkan usaha tersebut jika suaminya dibebaskan. Ia berharap pemerintah dapat memberikan pembinaan dan dukungan agar usahanya dapat terus berkembang.
Berikut adalah poin-poin penting yang akan dibawa oleh Maman Abdurrahman dalam sidang:
- Penekanan pada pendekatan pembinaan bagi pelaku UMKM.
- Kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Polri.
- Harapan agar hakim mempertimbangkan aspek pembinaan dalam kasus ini.
Kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar ini menjadi perhatian penting bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelabelan produk dan pembinaan bagi UMKM agar dapat menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.