Aturan Berkunjung ke Studio Alam TVRI Depok: Larangan yang Wajib Diketahui
Studio Alam TVRI, sebuah destinasi wisata yang telah berdiri sejak 1985 di Depok, Jawa Barat, masih menjadi magnet bagi warga yang ingin menikmati suasana alam terbuka. Tempat ini, yang juga berfungsi sebagai lokasi syuting, memiliki aturan-aturan tertentu yang wajib dipatuhi oleh setiap pengunjung.
Terletak di Jl. Studio Alam TVRI, Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Studio Alam TVRI menawarkan lanskap pepohonan rindang dan bahkan memiliki area hutan tersendiri. Selain menjadi lokasi favorit untuk syuting berbagai program televisi, studio alam ini juga menjalin hubungan baik dengan berbagai komunitas di Kota Depok, mulai dari komunitas airsoft gun, motor trail, hingga penggemar trekking. Keberadaan hutan di tengah padatnya pemukiman Depok memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali dekat dengan alam.
Irma, Manajer Sales Studio Alam TVRI, mengungkapkan bahwa ada beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh pengunjung. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah terkait kebersihan. "Ada satu komunitas yang tidak patuh dengan peraturan, mereka buang sampah sembarangan," ujarnya. Tindakan tidak bertanggung jawab ini membuat pengelola merasa kecewa dan terpaksa mengambil tindakan tegas.
Berikut adalah daftar larangan yang berlaku di Studio Alam TVRI:
- Dilarang Menebang Pohon: Sebagai bagian dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Studio Alam TVRI dikelola langsung oleh TVRI pusat. Setiap kegiatan yang dilakukan di area ini harus dilaporkan dan mendapatkan persetujuan. Menebang pohon merupakan pelanggaran serius yang tidak diperbolehkan.
- Dilarang Membawa Speaker: Penggunaan speaker, terutama untuk kegiatan piknik, dilarang kecuali untuk acara-acara tertentu yang telah mendapatkan izin. "Kecuali, mereka yang menyewa tempat untuk event. Misalnya event senam bersama, itu boleh karena sudah sewa tempat. Tapi, kalau pengunjung biasa, nggak boleh," jelas Irma.
- Dilarang Menerbangkan Drone: Penggunaan drone di area Studio Alam TVRI dilarang karena dianggap sebagai kegiatan syuting atau komersial. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar biaya syuting, yaitu Rp 3,5 juta. Namun, ada pengecualian jika pengunjung bersedia memberikan hasil foto dan video mereka untuk digunakan sebagai bahan promosi.
- Dilarang Menginap: Studio Alam TVRI tidak menyediakan fasilitas untuk berkemah atau menginap, kecuali jika menyewa asrama pusdiklat yang memiliki 20 kamar dengan kapasitas dua orang per kamar. Pengecualian diberlakukan bagi kegiatan pelatihan atau kegiatan menginap lain dengan menyewa pusdiklat yang tersedia.
Dengan aturan ini, Studio Alam TVRI berupaya menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban agar tetap nyaman dikunjungi oleh seluruh masyarakat. Pengunjung diharapkan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa semua kegiatan di Studio Alam TVRI diselesaikan sebelum pukul 18.00 WIB.