KPK Usut Transaksi Gas PGN-IAE, Direktur PT IAE Diperiksa Intensif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap Direktur PT IAE, Sofyan, sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (9/5/2025). Fokus pemeriksaan tertuju pada perjanjian dan transaksi jual beli gas yang terjalin antara kedua perusahaan. Sayangnya, usai pemeriksaan, Sofyan memilih bungkam dan menghindar dari pertanyaan awak media. Ia menolak memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan, bahkan menutupi wajahnya saat dicecar pertanyaan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim. Penahanan keduanya dilakukan pada Jumat, 11 April 2025 dan dititipkan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang mendalam. Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE periode 2017-2021. Laporan tersebut mengindikasikan kerugian negara mencapai 15 juta dollar AS.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pemeriksaan Saksi: KPK memeriksa Direktur PT IAE, Sofyan, untuk mendalami perjanjian dan transaksi jual beli gas dengan PGN.
  • Penetapan Tersangka: KPK telah menahan mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.
  • Kerugian Negara: BPK menemukan indikasi kerugian negara sebesar 15 juta dollar AS akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
  • Dasar Hukum: Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK terkait transaksi jual beli gas PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021.

KPK terus berupaya mengumpulkan bukti dan informasi untuk mengungkap secara terang benderang dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.