DPR: Pengerahan Sipil dalam Persiapan Peledakan Amunisi TNI Diperbolehkan

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memberikan pandangannya terkait polemik keterlibatan warga sipil dalam proses peledakan amunisi kedaluwarsa yang dilakukan oleh TNI. Menurutnya, melibatkan masyarakat sekitar dalam tahapan persiapan diperbolehkan, dengan batasan yang jelas.

TB Hasanuddin, yang juga seorang Purnawirawan Mayor Jenderal TNI, menjelaskan bahwa praktik melibatkan warga sipil bukan hal baru dalam kegiatan pemusnahan amunisi. Warga dapat dilibatkan dalam pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya persiapan dan dilakukan sebelum amunisi berbahaya berada di lokasi.

"Dalam proses persiapan, misalnya mempekerjakan masyarakat, itu tidak ada masalah," ujarnya.

Ia mencontohkan beberapa pekerjaan yang bisa dilakukan oleh warga sipil, seperti:

  • Penggalian Lubang: Warga dapat dipekerjakan untuk menggali lubang tempat amunisi akan diledakkan. Namun, penggalian ini harus dilakukan sebelum amunisi kedaluwarsa dibawa ke lokasi dan dipastikan dalam kondisi aman.
  • Pendirian Tenda: Membantu mendirikan tenda untuk keperluan logistik atau tempat istirahat.
  • Penyiapan Makanan: Menyediakan makanan dan minuman bagi personel yang bertugas.

TB Hasanuddin menekankan bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut dapat memberikan penghasilan tambahan bagi warga sekitar, meskipun hanya berlangsung selama satu atau dua hari. Ia juga menegaskan bahwa warga sipil tidak boleh dilibatkan dalam pekerjaan yang berada di pusat peledakan.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terkait insiden ledakan amunisi di Garut, Jawa Barat, yang menewaskan sejumlah warga sipil. Keluarga korban menolak narasi yang menyebutkan bahwa anggota keluarga mereka berada di lokasi untuk memulung amunisi. Mereka menegaskan bahwa ayah mereka bekerja sama dengan TNI dan seringkali dilibatkan dalam kegiatan serupa di berbagai daerah.

"Saya minta pertanggungjawaban. Bapak saya kerja sama tentara," ujar salah seorang anggota keluarga korban dengan nada sedih.

Kasus ini memicu pertanyaan dan spekulasi mengenai alasan kehadiran warga sipil di lokasi peledakan. Pernyataan TB Hasanuddin ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai batasan-batasan yang ada dalam melibatkan masyarakat sipil dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh TNI, khususnya dalam proses pemusnahan amunisi.