Polisi Ringkus Kurir Narkoba di Aceh Timur, Ribuan Ekstasi Disita
Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Provinsi Aceh dengan menangkap seorang kurir berinisial S (45), warga Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan dilakukan pada 6 Mei 2025, sekitar pukul 19.40 WIB di jalan lintas Medan – Banda Aceh, tepatnya di Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Informasi mengenai penangkapan ini baru dipublikasikan pada Senin, 12 Mei 2025.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima mengenai seorang pria berinisial YD yang diduga kuat sebagai pemasok ekstasi di wilayah Lhokseumawe. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Petugas yang menyamar kemudian bersepakat untuk melakukan transaksi di Keude Geudong, Aceh Utara. Namun, YD kemudian mengarahkan agar lokasi transaksi dipindahkan ke wilayah Aceh Timur. Di lokasi inilah petugas berhasil mengamankan S yang bertindak sebagai kurir," ujar AKBP Ahzan.
Saat penangkapan, S kedapatan membawa dua bungkusan berisi pil ekstasi dengan merek AM. Jumlah total ekstasi yang berhasil disita mencapai 1.912 butir. Selain ekstasi, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap S, diketahui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). S mengaku bahwa ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
"Dari keterangan tersangka, kami mengetahui bahwa ribuan pil ekstasi tersebut rencananya akan dijual di seluruh Provinsi Aceh," jelas Kapolres.
Saat ini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pelaku M yang merupakan pemasok ekstasi. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.