Remaja di Cilacap Terjerat Hukum Usai Lukai Teman Sekolah Dasar Akibat Dendam

Kroya, Cilacap - Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur menggemparkan Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Seorang remaja berinisial ALZ (15), warga Sirau, Kabupaten Banyumas, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap FAP (13), seorang siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sembadra.

Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Kroya, Ipda Daryoko, kejadian bermula ketika FAP sedang mengendarai sepeda. Tiba-tiba, ALZ yang mengendarai sepeda motor menabrak korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, ALZ kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menyerang FAP. Serangan pertama mengenai tangan kiri korban, mengakibatkan luka sayatan. Upaya serangan kedua gagal karena pisau terlepas dari gagangnya. ALZ kemudian menggunakan sarung pisau untuk memukuli korban.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera mengamankan ALZ. FAP, yang mengalami luka pada tangan kirinya, segera mendapatkan pertolongan. Pihak kepolisian yang tiba di lokasi kejadian segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti.

Dalam pemeriksaan, ALZ mengaku bahwa tindakan penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam. Ia merasa sakit hati karena pernah mendapatkan perkataan yang tidak menyenangkan dari FAP. Sakit hati tersebut kemudian memuncak dan mendorongnya untuk melakukan tindakan kekerasan.

Ipda Daryoko menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebenarnya adalah teman bermain. Namun, ALZ sendiri sudah tidak bersekolah, sementara FAP masih duduk di kelas 6 SD. Atas perbuatannya, ALZ kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka dan memberikan pendidikan karakter yang baik agar terhindar dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Lokasi: Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
  • Waktu: Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
  • Korban: FAP (13), siswa kelas 6 SD.
  • Pelaku: ALZ (15), warga Sirau, Kabupaten Banyumas.
  • Motif: Dendam karena sakit hati.
  • Pasal: Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.