Perselisihan Pedagang dan Turis Asing di Kuta Berujung Sanksi Adat
Insiden Adu Mulut di Pantai Kuta: Mediasi dan Sanksi Adat Diberlakukan
Sebuah video singkat berdurasi 24 detik yang memperlihatkan adu mulut antara seorang pedagang lokal dan seorang turis asing wanita (bule) di Pantai Kuta, Bali, viral di media sosial. Video tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Bendesa Adat Kuta.
Dalam video yang diunggah oleh anggota DPD Bali, Niluh Djelantik, terdengar perdebatan sengit antara kedua belah pihak. Turis asing tersebut terdengar marah dan meminta pedagang untuk tidak menyentuh pakaiannya. Sementara itu, pedagang lokal membalas dengan nada yang sama.
Merespons video viral tersebut, Bendesa Adat Kuta, Komang Alit Ardana, segera bertindak cepat. Ia memerintahkan satuan tugas (satgas) untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut. Selain itu, sanksi berupa larangan berjualan selama dua minggu diberlakukan kepada kedua pedagang yang berselisih, mulai hari ini. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga citra pariwisata Bali, khususnya Pantai Kuta.
"Saya baru tahu, langsung saya sudah perintahkan satgas untuk mediasi pertemukan keduanya. Langsung saya berikan sanksi 2 minggu tidak boleh berjualan keduanya mulai hari ini sampai 2 minggu ke depan," ujar Alit Ardana.
Mediasi telah dilakukan dan kedua belah pihak telah saling bersalaman. Bendesa Adat Kuta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perilaku yang dapat merusak citra pariwisata Bali. Ia juga membantah isu yang beredar bahwa ada turis asing yang berjualan atau membuka usaha di Pantai Kuta.
Latar Belakang Perselisihan
Menurut keterangan Bendesa Adat Kuta, insiden tersebut terjadi pada hari Senin. Kedua pedagang yang terlibat berasal dari banjar yang berbeda. Satu pedagang memiliki usaha penyewaan papan selancar dan mempekerjakan seorang karyawan dari Medan. Turis asing wanita tersebut adalah pacar dari karyawan tersebut.
Perselisihan bermula ketika turis asing tersebut menjemur pakaian, termasuk pakaian dalam, di dekat tempat penyewaan papan selancar. Tindakan ini dianggap tidak sopan dan melanggar norma adat Bali. Pedagang lain yang berjualan di sebelahnya sudah beberapa kali menegur turis asing tersebut, namun tidak diindahkan.
"Etika saja si bule itu basah celananya, dijemurlah di samping papan surfing itu. Yang namanya celana dalam kalau di Bali jemur ngawur gitu kan tidak boleh," jelasnya.
Bendesa Adat Kuta menegaskan bahwa turis asing tersebut tidak memiliki usaha di Pantai Kuta. Ia hanya membantu pacarnya yang bekerja sebagai penjaga penyewaan papan selancar. Pihaknya telah menindaklanjuti masalah ini dengan memediasi kedua belah pihak dan memberikan teguran kepada pacar turis asing tersebut.
"Tidak benar itu narasinya kalau bule perempuan membuka usaha sewa papan surfing di Pantai Kuta. Yang jelas bule itu pacarnya karyawan penjaga sewa papan surfing," imbuh Jro Alit Ardana.