Penyegelan Perusahaan di Kalteng Berbuntut Panjang: Ormas GRIB Jaya Diperiksa Polisi

Aparat kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) tengah mendalami kasus penyegelan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya terhadap PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di wilayah Kabupaten Barito Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra, mengungkapkan bahwa proses penyidikan intensif sedang berlangsung. Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, sejumlah tokoh kunci dari ormas tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kami telah melayangkan panggilan kepada ketua ormas GRIB Jaya Kalteng sebagai saksi. Kami mengalokasikan waktu bagi yang bersangkutan untuk hadir besok pukul 10.00 WIB. Kami sangat berharap agar yang bersangkutan kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik," ujar Nuredy kepada awak media di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya.

Selain ketua ormas, Polda Kalteng juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng dengan inisial R, beserta sejumlah pengurus lainnya, yaitu YR, EM, dan YES. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif terkait insiden penyegelan tersebut.

"Total ada empat orang yang kami panggil, terdiri dari ketua dan beberapa pengurus atau anggota ormas GRIB Jaya," imbuh Nuredy.

Menanggapi potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini, Nuredy menjelaskan bahwa penyidikan difokuskan pada Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang ancaman kekerasan terhadap publik atau perusahaan.

"Ancaman pidananya adalah hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, kami masih terus melakukan penyidikan secara mendalam," tegasnya.

Kapolda Kalteng, Inspektur Jenderal Iwan Kurniawan, menegaskan komitmen Polda Kalteng untuk memberantas segala bentuk premanisme dan menegakkan supremasi hukum.

"Kami akan memproses setiap tindakan premanisme secara tegas dan tuntas. Polri berkomitmen untuk hadir dan melindungi setiap warga negara, dan tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme," pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menyelesaikan permasalahan melalui jalur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.