Terapi Cabul Berkedok Alternatif Gegerkan Bekasi: Belasan Wanita Jadi Korban
Kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus pengobatan alternatif menggemparkan warga Pondok Melati, Kota Bekasi. Seorang pria berinisial M, yang membuka praktik pengobatan tradisional, dituding telah mencabuli belasan pasiennya.
K, seorang korban berusia 28 tahun, mengungkapkan kejadian yang menimpanya pada tahun 2016. Saat itu, ia mendatangi tempat praktik M dengan harapan dapat menemukan suaminya yang hilang. Namun, alih-alih mendapatkan bantuan, K justru mengalami pelecehan. Menurut pengakuannya, M memintanya duduk di pangkuan dan melakukan tindakan senonoh dengan dalih bagian dari proses pengobatan. K yang merasa takut dan malu, memilih untuk bungkam dan tidak melaporkan kejadian tersebut.
Korban lain, M (38), memiliki cerita serupa. Ia datang ke tempat pengobatan M dengan harapan mendapatkan keturunan. Setelah diberi air yang diklaim telah didoakan, M diminta untuk meminumnya dan mengusapkannya ke wajah. Beberapa waktu kemudian, M meminta bantuan M untuk memijat kakinya yang terkilir. Saat itulah, menurut pengakuan M, pelecehan terjadi. Namun, M mengaku tidak menyadari sepenuhnya apa yang terjadi saat itu. Kecurigaan muncul setelah keponakannya mengatakan bahwa anaknya marah karena pengobatan dilakukan di dalam kamar, bukan di ruang tengah.
R (25), korban lainnya, mengungkapkan bahwa jumlah korban pelecehan oleh M diperkirakan mencapai belasan orang. Namun, banyak dari mereka yang enggan untuk melaporkan atau terlibat dalam proses hukum karena merasa malu dan takut.
Pemerintah Kota Bekasi telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat praktik pengobatan alternatif milik M. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa ia menerima laporan mengenai dugaan pelecehan ini melalui pesan langsung di Instagram pribadinya. Ia pun langsung menemui para korban dan mengapresiasi keberanian mereka untuk bersuara. Tri Adhianto menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan Camat Pondok Melati telah diperintahkan untuk menutup tempat tersebut.
Berikut poin-poin penting yang dapat dirangkum dari kasus ini:
- Modus Operandi: Pelaku memanfaatkan kepercayaan pasien terhadap pengobatan alternatif untuk melakukan pelecehan seksual.
- Jumlah Korban: Diperkirakan lebih dari 10 orang telah menjadi korban pelecehan.
- Reaksi Korban: Banyak korban yang memilih untuk bungkam karena merasa malu dan takut.
- Tindakan Pemerintah: Pemerintah Kota Bekasi telah menyegel tempat praktik pengobatan alternatif dan memastikan proses hukum berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak jelas dan potensi terjadinya tindakan kejahatan. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.