Kadin Pusat Turun Tangan Selidiki Dugaan Permintaan Jatah Proyek Miliaran Rupiah di Cilegon

Polemik dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun oleh oknum pengusaha di Cilegon, Banten, kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) berbuntut panjang. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil langkah cepat dengan membentuk tim investigasi untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar luas di media sosial.

Kabar ini bermula dari rekaman video yang memperlihatkan audiensi antara perwakilan China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), kontraktor proyek pembangunan pabrik CAA, dengan sejumlah pengusaha lokal yang tergabung dalam Kadin Kota Cilegon. Dalam video tersebut, terdengar permintaan agar sebagian proyek tanpa tender senilai Rp 5 triliun dialokasikan untuk Kadin.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan bahwa Kadin tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran etika dan regulasi. Anindya juga mengungkapkan rencananya untuk bertemu langsung dengan para pengusaha di Cilegon guna mendapatkan informasi yang lebih komprehensif.

Selain membentuk tim verifikasi organisasi dan etika, Kadin juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk meninjau langsung permasalahan di lapangan. Gubernur Banten, Andra Soni, bahkan telah menyatakan kekecewaannya atas tindakan yang dilakukan oleh Kadin Kota Cilegon dan menekankan pentingnya mematuhi regulasi serta mendukung proyek strategis nasional.

Berikut poin-poin penting yang akan menjadi fokus investigasi Kadin:

  • Verifikasi struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya.
  • Evaluasi dugaan pelanggaran etika oleh oknum pengusaha.
  • Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan BKPM untuk mencari solusi terbaik.
  • Memastikan proyek strategis nasional berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kadin Indonesia berharap investigasi ini dapat memberikan klarifikasi yang jelas mengenai kasus ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Kadin juga mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk selalu menjunjung tinggi etika bisnis dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan CCE menyatakan kesediaannya untuk memberikan pekerjaan kepada pengusaha lokal, namun belum dapat memastikan jenis pekerjaan yang akan diberikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan mekanisme subkontrak dalam proyek pembangunan CAA.

Kasus ini menjadi sorotan karena proyek pembangunan CAA merupakan proyek strategis nasional (PSN) dengan nilai investasi yang sangat besar, mencapai Rp 17 triliun. Alokasi pekerjaan untuk pengusaha lokal menjadi isu penting untuk memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata.

Anindya menambahkan bahwa Kadin akan mengerahkan Wakil Ketua Umum (WKU) hukum dan organisasi untuk menindaklanjuti dan menyikapi secara bijak dan cepat permasalahan ini. Hal ini menunjukkan keseriusan Kadin dalam menangani kasus ini dan menjaga kredibilitas organisasi.