Diduga Lakukan Penganiayaan, Kepala Desa di Timor Tengah Utara Mendekam di Sel Tahanan

Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, kini harus berurusan dengan hukum. Pria yang akrab disapa Wendi ini resmi ditahan oleh pihak kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) atas dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang warganya, Yoseph Restu Siki.

Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Wendelinus Kefi dilakukan oleh penyidik dari Polsek Miomafo Timur. Menurut keterangan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wilco Mitang, pejabat Humas Polres TTU, penahanan terhadap kepala desa tersebut telah dilakukan sejak Senin, 12 Mei 2025.

Insiden dugaan penganiayaan ini terjadi pada tanggal 12 Februari 2025 lalu, bertempat di Kantor Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara. Akibat kejadian tersebut, Yoseph Restu Siki mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk dahi, kelopak mata, pipi, dan leher.

Merasa tidak terima atas perlakuan yang dialaminya, Yoseph Restu Siki kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Miomafo Timur pada hari yang sama. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/11/II/2025/SPKT/Sek Miotim/Polres TTU/Polda NTT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Beberapa saksi diperiksa, termasuk korban dan terlapor. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian menetapkan Wendelinus Kefi sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sp.Han/02/V/2025/Reskrim," jelas Ipda Wilco Mitang.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik dugaan penganiayaan tersebut. Wendelinus Kefi dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. Ia akan ditahan di Rutan Polres TTU selama 20 hari, mulai dari tanggal 12 Mei hingga 31 Mei 2025 mendatang.

Kasus ini menjadi sorotan dan menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintahan desa untuk selalu mengedepankan sikap profesional dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.