Jeratan Hukum Menanti 'Juru Parkir Liar' Beromzet Jutaan di Jakarta Pusat

Praktik parkir liar di wilayah Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial T (45), bersama delapan orang lainnya, diamankan dalam operasi penertiban premanisme yang digelar di beberapa lokasi strategis. T mengaku memperoleh penghasilan fantastis dari kegiatan ilegal tersebut, mencapai angka Rp 7 juta per bulan.

Penangkapan T dan kelompoknya merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang bertujuan memberantas aksi premanisme di Ibu Kota. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan langsung di lapangan. Para pelaku terbukti melakukan pungutan liar dengan modus parkir, tanpa memiliki dasar hukum yang sah.

T mengaku bergabung dengan sebuah organisasi masyarakat (ormas) sekitar lima bulan lalu. Namun, motivasinya bukan didasari oleh ideologi atau semangat kebangsaan, melainkan keinginan untuk memperluas jaringan pertemanan. Sebelumnya, T bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah kelab malam, namun kini hanya berstatus sebagai Bantuan Kendali Operasi (BKO). Kebutuhan ekonomi menjadi alasan utama T terjun ke dunia parkir liar.

"(Alasan bergabung ormas) pengin mencari saudara, bersilaturahmi. Itu saja,” ujar T, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan Kebon Kacang Raya (sekitar Thamrin City) dan kawasan Monas. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Operasi Berantas Jaya 2025 sendiri melibatkan 999 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa operasi ini tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.

"Tidak ada toleransi dan tidak ada pengecualian,” tegas Irjen Karyoto saat memberikan arahan dalam apel di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:

  • Penangkapan: Sembilan orang ditangkap terkait parkir liar di Jakarta Pusat.
  • Penghasilan: Salah satu pelaku mengaku mendapatkan Rp 7 juta per bulan.
  • Motivasi: Bergabung ormas untuk mencari teman dan karena faktor ekonomi.
  • Jeratan Hukum: Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
  • Operasi: Operasi Berantas Jaya 2025, melibatkan ratusan personel gabungan.
  • Ketegasan Kapolda: Tidak ada toleransi untuk premanisme.