Struktur Gaji TNI Terkini: Rincian Lengkap dari Tamtama hingga Perwira Tinggi
Kenaikan gaji bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menjadi perhatian publik, baik bagi mereka yang bercita-cita menjadi bagian dari angkatan bersenjata maupun masyarakat umum yang tertarik dengan informasi mengenai pendapatan aparatur negara. Informasi terkini mengenai gaji TNI menjadi penting sebagai referensi.
Saat ini, besaran gaji pokok untuk anggota TNI masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001, yang mengatur tentang gaji anggota Tentara Nasional Indonesia.
Kenaikan gaji terakhir bagi anggota TNI terjadi pada tanggal 1 Januari 2024, dengan persentase kenaikan sebesar 8%. Berikut adalah rincian lengkap gaji pokok TNI berdasarkan golongan, mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024:
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 – Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Perlu diperhatikan bahwa angka-angka di atas hanyalah gaji pokok. Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total pendapatan mereka. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan posisi dan tanggung jawab masing-masing prajurit.