Aparat Kepolisian Bekuk Puluhan Tersangka Penjarahan Sawit di Seruyan, Kalteng: Satpam Jadi Sandera, Fasilitas Perusahaan Dibakar Massa
Aparat kepolisian berhasil membekuk 27 orang yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan massal di perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), yang berlokasi di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini merupakan respon atas laporan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan tindakan anarkis yang menyasar fasilitas perusahaan.
Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan serangkaian tindakan intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap karyawan perusahaan. Aksi premanisme ini mencakup pencurian buah sawit secara ilegal. Bahkan, petugas keamanan (satpam) perusahaan tidak berdaya menghadapi aksi para tersangka yang bertindak sewenang-wenang memasuki areal perusahaan dan mengangkut hasil curian menggunakan sejumlah kendaraan.
“Kami telah melakukan penegakan hukum dengan menahan para tersangka dan akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda Kalteng.
Selain aksi kekerasan dan intimidasi, Kapolda Iwan juga menjelaskan adanya upaya dari sekelompok massa untuk menekan pihak kepolisian agar membebaskan para pelaku yang telah ditahan. Aksi solidaritas ini berujung pada tindakan anarkis berupa pembakaran pos portal perusahaan dan penyanderaan seorang satpam.
“Sekelompok orang yang tidak terima penahanan tersebut membakar pos portal dan menyandera sekuriti dengan maksud melakukan barter. Namun, saya tegaskan bahwa penegakan hukum tidak bisa dipengaruhi oleh tekanan massa. Saat ini, sandera telah berhasil dibebaskan,” jelas Iwan.
Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, memaparkan kronologi kejadian bermula dari penindakan yang dilakukan Polres Seruyan terhadap pelaku pencurian TBS di Pos 32 Mentaya Estate, PT AKPL. Penindakan ini memicu reaksi dari sekelompok masyarakat yang memaksa pembebasan rekan mereka yang diamankan, sehingga berujung pada perusakan fasilitas perusahaan.
Pihak kepolisian telah melakukan pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan personel gabungan dari Brimob, Ditsamapta, Ditreskrimum Polda, dan Polres terdekat. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perusakan fasilitas perusahaan.
Dari 29 orang yang diamankan pasca kejadian, setelah melalui proses pemeriksaan intensif oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng, sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalteng. Sementara dua orang lainnya, berinisial M dan H, dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi delapan unit kendaraan pikap beserta muatan TBS sawit, satu unit kendaraan pikap kosong, delapan buah egrek (alat panen sawit), delapan buah tojok (alat bantu panen sawit), dan sebuah cangkul.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.