Peradi Bersatu Perluas Jerat Hukum dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu memperluas cakupan hukum yang mereka ajukan terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo.

Langkah ini diambil setelah perwakilan Peradi Bersatu menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dan saksi di kepolisian pada hari Selasa, 13 Mei 2025. Selain pasal-pasal yang telah diajukan sebelumnya, Peradi Bersatu kini menambahkan Pasal 65 ayat 1 hingga 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ke dalam daftar tuntutan hukum.

Ade Darmawan, Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, menjelaskan bahwa fokus utama pelaporan terletak pada ayat 1 dan 2 dari Pasal 65 tersebut. Meskipun ayat 3 juga disertakan, pihaknya masih mempertimbangkan relevansinya dengan kasus ini. Ade menyatakan bahwa penambahan ayat 3 bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam menentukan pasal mana yang paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyelidikan.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung, dua dari lima pelapor, yaitu Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan dan seorang saksi pelapor bernama Wi Chandres, telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Pemeriksaan keduanya berlangsung selama kurang lebih empat jam. Sementara itu, tiga saksi pelapor lainnya, termasuk Ade Darmawan, dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada hari berikutnya karena keterbatasan waktu.

Lechumanan menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk menghadirkan seorang saksi ahli yang akan memberikan penilaian terhadap ahli yang sebelumnya dihadirkan oleh pihak terlapor. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi validitas dan objektivitas penelitian yang dilakukan oleh ahli tersebut terkait dengan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Lechumanan mengungkapkan bahwa dirinya dicecar dengan 14 pertanyaan seputar tiga orang yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi tidak benar terkait ijazah Presiden Jokowi. Ketiga orang tersebut adalah Roy Suryo, seorang dokter berinisial T, dan seorang lainnya berinisial RS.

Sebelumnya, Peradi Bersatu telah melaporkan Roy Suryo dan rekan-rekannya atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 282 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi yang tidak benar melalui media daring. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Lechumanan.

Berikut adalah daftar pasal yang diajukan Peradi Bersatu:

  • Pasal 160 KUHP (Penghasutan)
  • Pasal 282 ayat 2 Undang-Undang ITE (Penyebaran Informasi Tidak Benar)
  • Pasal 65 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.