Jeda Panjang Menanti: Jadwal Libur Idul Adha 2025 dan Cuti Bersama di Bulan Juni

Kalender libur nasional tahun 2025 mencatat Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025 sebagai momen penting. Hari tersebut ditetapkan sebagai libur nasional, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari besar keagamaan ini.

Namun, ada catatan penting terkait jadwal cuti bersama. Bulan Juni menjadi penutup rangkaian cuti bersama di tahun 2025 sebelum memasuki bulan Desember. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Rincian Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2025:

  • Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Idul Adha
  • Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha

Setelah periode tersebut, tidak ada lagi cuti bersama yang dijadwalkan hingga menjelang akhir tahun, tepatnya pada Jumat, 26 Desember 2025, yang ditetapkan sebagai cuti bersama memperingati Kelahiran Yesus Kristus.

Masyarakat dapat memanfaatkan momen Idul Adha 2025 untuk menikmati libur panjang (long weekend) selama empat hari, mulai dari Jumat, 6 Juni hingga Senin, 9 Juni 2025. Dengan memanfaatkan libur akhir pekan, kesempatan ini dapat dimaksimalkan untuk berbagai kegiatan rekreasi atau berkumpul bersama keluarga.

Rincian Long Weekend Idul Adha 2025:

  • Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Idul Adha
  • Sabtu, 7 Juni - Minggu, 8 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
  • Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha

Selain Idul Adha, bulan Juni 2025 juga memiliki hari libur nasional lainnya, yaitu Minggu, 1 Juni 2025 (Hari Lahir Pancasila) dan Jumat, 27 Juni 2025 (Tahun Baru Islam 1447 Hijriah).

Perlu diperhatikan bahwa ketentuan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta memiliki perbedaan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, ASN dapat menikmati cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka. Bagi ASN yang karena tugasnya tidak dapat mengambil cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.

Sementara itu, bagi pegawai swasta, cuti bersama umumnya dianggap sebagai bagian dari cuti tahunan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di perusahaan. Dengan demikian, pengambilan cuti bersama bagi pegawai swasta akan mengurangi jatah cuti tahunan yang tersedia.