Peringatan Keras Disdik Jatim: Sekolah Negeri Dilarang Gelar Wisuda
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali menegaskan larangan penyelenggaraan wisuda bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di seluruh wilayahnya. Ketegasan ini disampaikan menyusul masih adanya potensi pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang telah diterbitkan.
Kepala Disdik Jatim, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa instruksi larangan wisuda ini bersifat mutlak dan berlaku bagi seluruh SMA/SMK negeri di Jatim. Ia tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas bagi kepala sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan pun tidak main-main, yakni berupa pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah.
"Sudah saya instruksikan, wisuda sekolah (SMA/SMK) itu tidak boleh diselenggarakan. Kalau ada yang melanggar, kepala sekolahnya saya ganti," ujar Aries dengan tegas.
Aries menjelaskan bahwa wisuda bukanlah bagian dari tradisi pendidikan di tingkat sekolah menengah. Oleh karena itu, penyelenggaraan wisuda dianggap tidak perlu dan bahkan dapat memberatkan beban biaya bagi orang tua siswa. Disdik Jatim mendorong sekolah untuk mencari alternatif kegiatan perayaan kelulusan yang lebih kreatif, sederhana, dan tidak membebani.
"Perayaan kelulusan atau purnawiyata bisa diganti dengan cara yang lebih kreatif, sederhana, dan tidak memberatkan orang tua pelajar. Sudah banyak sekolah yang melakukannya," imbuhnya.
Sebagai contoh, Aries menyebutkan beberapa sekolah di Malang yang telah menerapkan model drive thru untuk penyerahan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). Dalam model ini, siswa datang ke sekolah dengan kendaraan, menerima ijazah atau SKL, dan langsung pulang, sehingga tidak ada acara seremonial yang membutuhkan biaya besar.
Perlu dicatat bahwa larangan wisuda ini hanya berlaku untuk SMA/SMK negeri. Untuk sekolah swasta dengan jenjang pendidikan yang sama, kewenangan penyelenggaraan wisuda berada di tangan masing-masing pengelola sekolah.
"Namun, kalau sekolah swasta melaksanakan (wisuda) itu kewenangan mereka (pengelola), karena swasta," jelas Aries.
Selain menyoroti larangan wisuda, Aries juga memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan tur studi. Ia menegaskan bahwa kegiatan tur studi tetap diperbolehkan, asalkan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Disdik Jatim.
"Saya tidak melarang tur studi selama itu memenuhi standar operasional prosedur (SOP)," tegasnya.
Tur studi sebagai kegiatan belajar di luar kelas dinilai penting untuk memberikan edukasi tambahan kepada siswa. Namun, pemilihan lokasi tur studi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap peningkatan pengetahuan siswa. Lokasi yang direkomendasikan antara lain perguruan tinggi atau tempat lain yang relevan dengan minat dan rencana pendidikan siswa.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Larangan Wisuda: Berlaku untuk seluruh SMA/SMK negeri di Jawa Timur.
- Sanksi Pelanggaran: Pencopotan jabatan kepala sekolah.
- Alternatif Perayaan: Kegiatan kelulusan yang lebih kreatif dan tidak memberatkan.
- Tur Studi: Diperbolehkan dengan memenuhi SOP.
- Fokus Tur Studi: Peningkatan pengetahuan siswa.
Dengan adanya penegasan ini, Disdik Jatim berharap seluruh SMA/SMK negeri dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan mengutamakan kepentingan siswa serta orang tua dalam merayakan kelulusan.