Unggah Foto Ijazah Presiden di X, Kader PSI Berurusan dengan Hukum
Kasus dugaan penyebaran dokumen tanpa izin menyeret seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, ke ranah hukum. Dian dilaporkan ke Bareskrim Polri atas unggahannya di platform X yang menampilkan foto ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan tersebut diajukan oleh seorang dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH.
YLH menilai unggahan Dian telah menimbulkan kegaduhan di media sosial. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang menyebabkan perubahan, penghilangan, atau pengungkapan informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak.
Dian sendiri mengaku terkejut dengan laporan tersebut. Ia berdalih bahwa unggahannya bertujuan baik, yaitu untuk meluruskan berbagai spekulasi dan opini liar yang beredar di masyarakat terkait isu ijazah Presiden Jokowi.
"Niat saya mengunggah karena banyak yang berasumsi dan beropini soal ijazah Jokowi, itu yang kami lawan," ujar Dian.
Ia juga menegaskan bahwa foto ijazah yang diunggahnya bukanlah informasi baru. Menurutnya, foto tersebut telah dipublikasikan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2022. Dian mengaku mendapatkan foto tersebut dari seorang teman dan meyakini keasliannya.
- Pasal yang Dipersangkakan: Pasal 32 UU ITE
- Pelapor: Dosen USU berinisial YLH
- Alasan Pelaporan: Unggahan foto ijazah Jokowi di X dinilai menimbulkan kegaduhan.
- Pembelaan Dian Sandi: Unggahan bertujuan meluruskan spekulasi dan opini liar soal ijazah Presiden Jokowi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut informasi pribadi seorang pejabat publik dan implikasi hukum dari penyebaran informasi di media sosial. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah Dian Sandi Utama terbukti bersalah melanggar UU ITE atau tidak.