Pelajar Nekat Geber Motor Modifikasi di Pantai Glagah, Akibatnya Kendaraan Disita Polisi
Pelajar Nekat Geber Motor Modifikasi di Pantai Glagah, Akibatnya Kendaraan Disita Polisi
Kemacetan lalu lintas di kawasan Pantai Glagah, Kulon Progo, Yogyakarta, Minggu (9/3/2025) pagi, dipicu oleh aksi seorang pelajar yang menggeber-geber motor modifikasi tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Aksi ugal-ugalan tersebut mengganggu kenyamanan pengunjung pantai yang tengah menikmati suasana pagi hari setelah sahur. Petugas kepolisian dari Polsek Temon yang tengah berpatroli langsung menghentikan aksi tersebut dan mengamankan kendaraan bermotor.
Insiden bermula ketika seorang pelajar berinisial DN (16), warga Kapanewon Panjatan, mengendarai sepeda motor Yamaha RX King tanpa pelat nomor dan sejumlah pelanggaran lainnya. Motor tersebut dimodifikasi dengan knalpot tidak standar yang menghasilkan suara bising dan mengganggu ketertiban umum. DN diketahui sengaja menarik gas motor secara brutal sehingga menghasilkan suara yang sangat nyaring, menarik perhatian warga dan menyebabkan kerumunan di jalan raya. Kondisi ini berujung pada kemacetan lalu lintas di sekitar Pantai Glagah, yang pada pagi hari tersebut memang ramai dikunjungi warga.
"Kemacetan terjadi karena suara bising motor yang dikendarai pelaku. Motor tersebut selain tidak memiliki pelat nomor, juga tidak dilengkapi spion dan surat-surat kendaraan," ujar Iptu Sarjoko, Kasi Humas Polres Kulon Progo, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Lebih lanjut, Sarjoko menjelaskan bahwa petugas patroli Polsek Temon yang tengah bertugas sejak subuh langsung merespon situasi tersebut. Mereka menghentikan aksi pelajar tersebut dan mengamankan sepeda motor Yamaha RX King yang dikendarainya ke Mapolsek Temon.
Petugas kepolisian tidak hanya mengamankan kendaraan, tetapi juga berupaya menertibkan kerumunan massa yang sempat berkumpul di sekitar lokasi kejadian. Arus lalu lintas yang sempat tersendat pun berhasil kembali lancar berkat upaya pengaturan lalu lintas oleh petugas. Aksi pelajar tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lalu lintas, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraan yang tidak laik jalan dan perilaku berkendara yang ugal-ugalan.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan bagi pengendara lain agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengedepankan keselamatan dalam berkendara. Penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketertiban umum juga akan menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian.
Berikut poin-poin penting dari kejadian tersebut:
- Pelajar (DN, 16 tahun) mengendarai motor Yamaha RX King tanpa pelat nomor dan surat-surat kendaraan.
- Motor dimodifikasi dengan knalpot bising.
- Pelaku menggeber-geber gas motor secara brutal, menyebabkan kemacetan di Pantai Glagah.
- Polisi mengamankan motor dan menertibkan lalu lintas.
- Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.