Antusiasme Warga Jateng Sambut Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Ratusan Ribu Kendaraan Kembali Aktif
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menuai respons positif dari masyarakat terkait program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai sejak 8 April lalu. Dalam kurun waktu satu bulan, program ini berhasil menghidupkan kembali status pajak dari ratusan ribu kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa sebanyak 437.000 pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak kini telah melunasi kewajibannya untuk tahun 2025. Hal ini secara otomatis mengaktifkan kembali surat-surat kendaraan mereka yang sempat berstatus mati. Dampak positif lainnya, program ini berhasil menghapus piutang pajak daerah hingga mencapai Rp 223 miliar.
"Ini menunjukkan bahwa program ini benar-benar efektif. Banyak pemilik kendaraan yang tadinya sudah tidak memperdulikan tunggakan pajaknya, kini kembali sadar dan memanfaatkan kesempatan ini," ujar Nadi Santoso.
Nadi Santoso mengimbau kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk segera memanfaatkan program ini dan menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka. Pasalnya, program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena hanya mewajibkan pembayaran pajak tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Denda atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Lebih lanjut, Nadi Santoso menekankan bahwa program penghapusan denda pajak ini merupakan inisiatif tunggal dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Ia tidak dapat menjamin apakah program serupa akan diadakan kembali di masa mendatang. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini.
"Ini adalah kali pertama dan mungkin terakhir program seperti ini diadakan. Bapak Gubernur memberikan kesempatan ini hanya sekali saja," tegasnya.
Selain berdampak pada peningkatan kepatuhan pembayaran pajak, program ini juga secara signifikan mengurangi jumlah piutang pajak di Jawa Tengah. Dalam satu bulan pelaksanaannya, program ini telah menghapus Rp 223 miliar piutang tunggakan pajak. Bapenda Jawa Tengah menargetkan program ini dapat menghapuskan total piutang pajak hingga Rp 600 miliar. Sementara itu, total piutang pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini mencapai Rp 2,8 triliun.
Nadi Santoso menambahkan bahwa pada tahun 2024, Bapenda Jawa Tengah berhasil menghapus piutang pajak sebesar Rp 500 miliar. Dengan melihat antusiasme masyarakat dan efektivitas program yang sedang berjalan, ia optimis target penghapusan piutang pajak sebesar Rp 600 miliar selama periode 8 April – 30 Juni 2025 dapat tercapai.
"Penghapusan denda pajak ini telah mengurangi piutang pajak sebesar Rp 223 miliar hingga 30 April 2025, dari total Rp 2,8 triliun. Kami berharap, dengan sisa waktu yang ada, program ini dapat menghapuskan piutang hingga Rp 600 miliar," pungkas Nadi.