Kadin Indonesia Bereaksi Keras Terhadap Dugaan Pemerasan Proyek Chandra Asri: Sanksi Tegas Menanti Oknum Terlibat
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengambil tindakan cepat dan tegas menyusul mencuatnya dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Kadin Cilegon terhadap PT Chengda Engineering Co., kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan oknum tersebut meminta sejumlah besar dana, mencapai angka fantastis Rp 5 triliun.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan tersebut. Jika terbukti bersalah, Kadin Indonesia akan menjatuhkan sanksi kelembagaan yang berat, mulai dari peringatan tertulis hingga teguran keras. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai, serta rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang terbukti menyalahgunakan nama Kadin.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang mencoreng nama baik organisasi," tegas Anindya.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan, Kadin Indonesia berencana menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang komprehensif terkait partisipasi daerah dalam proyek investasi. SOP ini akan mencakup kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor, sehingga tercipta lingkungan bisnis yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Kadin Indonesia juga akan melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten. Hasil audit ini akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk klarifikasi resmi dan komitmen untuk perbaikan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Kementerian Investasi/BKPM yang telah mengundang Kadin Cilegon untuk Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA. Namun, untuk mencapai penyelesaian yang baik dan tuntas, audit internal sangat diperlukan," ujar Anindya.
Saat ini, Kadin Indonesia tengah membentuk tim verifikasi Organisasi dan Etika yang bertugas melakukan evaluasi mendalam terhadap struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya. Anindya menekankan bahwa Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan nonprosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.
"Kadin berkomitmen untuk memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi preseden negatif di kemudian hari dan demi menjaga nama baik organisasi serta dunia usaha. Kami menegaskan, Kadin Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku," pungkas Anindya.
Kasus ini bermula dari unggahan video di media sosial yang memperlihatkan pertemuan antara sejumlah pihak yang diduga dari Kadin Cilegon dan ormas setempat dengan perwakilan Chengda Engineering Co., kontraktor proyek pembangunan pabrik CA-EDC. Dalam video tersebut, seseorang yang mengenakan pakaian putih terdengar meminta dana hingga Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang yang jelas.
"Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin," kata pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon, seperti yang terdengar dalam video tersebut.