Buronan Pengadilan Jakarta Utara Tertangkap Saat Hendak Temui Kekasih

Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berhasil membekuk Januar Murdianto alias Jawir, terdakwa yang sempat melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengakhiri pelarian singkat Jawir yang tak lebih dari sepekan.

Kepala Kejari Jakut, Dandeni Herdiana, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Melakukan penangkapan Terdakwa atas nama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto," ujarnya dalam keterangan tertulis. Penangkapan dilakukan pada Senin (12/5) sekitar pukul 14.50 WIB di sebuah gedung di Jalan MH Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Jawir ditangkap saat hendak mengunjungi kekasihnya.

Upaya penangkapan tidak berjalan mulus. Menurut keterangan pihak Kejari, Jawir sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan diamankan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim gabungan. Setelah diamankan, Jawir langsung dibawa ke kantor Kejari Jakut untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, tempat ia ditahan sebelumnya.

Kronologi pelarian Jawir bermula pada Selasa (6/5) sekitar pukul 19.00 WIB setelah mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakut. Januar didakwa atas pelanggaran Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Plh Kepala Seksi Intel Kejari Jakut, Rico, menjelaskan bahwa tahanan tiba di PN Jakut dari Rutan Cipinang sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka kemudian dibawa dari sel di basemen pengadilan menuju ruang sidang 7 yang dijaga petugas pengawalan dan anggota polisi.

Setelah mengikuti persidangan di ruang sidang Cakra lantai dua yang selesai pukul 17.30 WIB, Januar dibawa turun ke ruang sel bersama tahanan lain bernama Dio Adhy Setia. Saat menuju sel di lantai dasar, keduanya memanfaatkan celah di tangga dan memanjat tangga pembatas. Mereka kemudian melompat keluar tembok pengadilan. Petugas yang melakukan pengejaran berhasil menangkap Dio karena terjatuh dan mengalami keseleo pada kakinya. Namun, Januar berhasil melarikan diri melalui genteng pabrik di belakang Gedung PN Jakut.