Rencana Asuransi Program Makan Bergizi Gratis Menuai Kritik, Pengamat Soroti Tumpang Tindih dengan BPJS

Rencana Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberikan asuransi kepada penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG) menuai kritik tajam dari pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Agus mempertanyakan urgensi program asuransi tersebut, mengingat sudah ada BPJS Kesehatan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mengatasi masalah kesehatan yang mungkin timbul akibat program MBG.

Agus Pambagio menyoroti bahwa pengawasan pangan merupakan tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, BGN bertugas sebagai penyelenggara program MBG. Ia menekankan pentingnya pembagian tugas dan fungsi yang jelas, serta menghindari tumpang tindih kewenangan.

"Kalau bukan tupoksinya jangan nanganin," tegas Agus, mengkritik rencana BGN tersebut. Ia menambahkan, fokus seharusnya pada penguatan pengawasan pangan oleh BPOM untuk mencegah terjadinya masalah kesehatan pada penerima manfaat program MBG.

Agus memberikan pandangan berbeda terkait rencana pemberian asuransi kepada petugas dapur umum yang terlibat dalam program MBG. Menurutnya, rencana ini masih bisa dipertimbangkan, namun dengan catatan status petugas dan bentuk asuransi harus diperjelas terlebih dahulu. Ia menyoroti beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Status Petugas Dapur: Apakah petugas dapur merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau pekerja lepas? Status ini akan mempengaruhi jenis asuransi yang sesuai.
  • Jenis Asuransi: Jika petugas dapur adalah PNS, maka mereka sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika anggota TNI/Polri, maka mereka memiliki Asabri. Jika pekerja lepas, maka perlu dipastikan siapa yang akan menanggung biaya asuransi, apakah pemerintah provinsi atau pemerintah daerah?

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana pemberian asuransi kepada karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penerima manfaat program MBG. Dadan juga menyebutkan bahwa ada dua asosiasi perusahaan asuransi yang akan dilibatkan dalam program ini.

Nilai premi yang diusulkan untuk asuransi ini adalah sekitar Rp 16.000 per orang per bulan, yang telah dihitung bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.