Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar, Polda Jatim dan BNNP Jatim Amankan 7 Kilogram Sabu di Tol Surabaya-Mojokerto

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan di Gerbang Tol (GT) Warugunung, ruas tol Surabaya-Mojokerto, pada Sabtu (10/5/2025) dini hari sekitar pukul 04.35 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dari BNNP Jatim mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta yang akan menuju Madura. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Dit Lantas Polda Jatim dan BNNP Jatim segera melakukan penyekatan di area Tol Warugunung Surabaya-Mojokerto.

"Kami langsung menyusun rencana dan melakukan penyekatan di gerbang tol GT Warugunung," ujar salah satu petugas yang terlibat dalam operasi tersebut.

Pada saat penyekatan, petugas menghentikan sebuah kendaraan Microbus Isuzu berwarna putih dengan nomor polisi DK 7214 AB yang melintas dari arah Jakarta menuju Madura. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh seorang pria bernama Mohammad Rubil, berusia 27 tahun, yang merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Omben, Sampang, Madura. Selain pengemudi, terdapat enam orang penumpang di dalam kendaraan tersebut.

Petugas mencurigai salah satu penumpang membawa paketan sabu-sabu dari Malaysia. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan barang bawaan penumpang, petugas menemukan tujuh paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 7 kilogram. Paket-paket sabu tersebut disembunyikan di dalam sebuah kardus yang diletakkan di bawah tumpukan pakaian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengidentifikasi pengirim paket sabu tersebut bernama Rusdi, berusia 52 tahun, warga Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan. Rusdi kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, tersangka Rusdi telah diamankan oleh petugas BNNP Jatim untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut adalah poin-poin penting dari penangkapan ini:

  • Lokasi Penangkapan: Exit GT Warugunung ruas tol Surabaya-Mojokerto
  • Tanggal dan Waktu: Sabtu, 10 Mei 2025, pukul 04.35 WIB
  • Barang Bukti: 7 kilogram sabu-sabu
  • Tersangka: Rusdi (52), pengirim sabu
  • Modus Operandi: Sabu disembunyikan dalam kardus di bawah tumpukan pakaian di dalam mobil Microbus

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polda Jatim dan BNNP Jatim untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Jawa Timur guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.