Ayah Tiri di Kampar Diciduk Polisi Atas Dugaan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah hukum Kabupaten Kampar, Riau. Seorang pria berinisial SA, yang berstatus sebagai ayah tiri, diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Kampar atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya.

Penangkapan SA dilakukan pada hari Selasa, 13 Mei 2025, di Kecamatan Koto Kampar Hulu, menyusul laporan yang diajukan oleh ibu kandung korban. Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali pada bulan Agustus 2024.

"Pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan sebanyak dua kali pada Agustus tahun lalu," ujar AKP Gian. Modus operandi yang digunakan pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Kecurigaan ibu korban bermula ketika melihat perubahan perilaku pada anaknya. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.

Lebih lanjut, AKP Gian menjelaskan bahwa kejadian pertama kali terjadi saat pelaku berpura-pura mengajari korban mengendarai sepeda motor di sebuah lapangan bola. Kemudian, beberapa hari berselang, pelaku kembali melakukan aksinya saat korban sedang mandi. Ibu korban yang curiga dengan gelagat aneh anaknya, kemudian menanyakan perihal tersebut. Korban yang tidak tahan akhirnya mengaku telah menjadi korban perbuatan bejat ayah tirinya.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam, tim dari Polres Kampar berhasil mengamankan SA di sebuah warung makan. Saat ini, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, SA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.