Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen: Tanggapan Kalangan Pengusaha

Apindo Menanggapi Wacana Penghapusan Batas Usia dalam Lowongan Kerja

Wacana penghapusan batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menuai berbagai reaksi. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan tanggapan terkait potensi implementasi kebijakan tersebut. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menjelaskan bahwa selama ini batasan usia menjadi salah satu kriteria penyaringan awal bagi perusahaan.

Menurutnya, perusahaan mempertimbangkan aspek kesehatan fisik dan tingkat kesigapan yang dibutuhkan dalam beberapa jenis pekerjaan. Dengan banyaknya pelamar yang masuk untuk setiap posisi, penggunaan batasan usia dianggap sebagai cara yang efisien untuk mengurangi biaya seleksi.

"Misalnya, untuk 10 posisi yang tersedia, ada 1.000 pelamar. Apakah perusahaan harus melakukan tes terhadap semuanya? Tentu akan ada biaya yang besar. Oleh karena itu, perusahaan seringkali menggunakan usia sebagai salah satu kriteria penyaringan," ujar Bob Azam dalam Media Briefing Apindo Indonesia Quarterly Update di Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Bob Azam menekankan bahwa permasalahan utama bukanlah pada batasan usia, melainkan pada ketersediaan lapangan kerja yang masih terbatas. Ia mencontohkan situasi di Malaysia, di mana pencari kerja justru memiliki posisi tawar yang kuat karena jumlah lowongan kerja yang lebih banyak.

"Di Malaysia, pencari kerja justru yang mewawancarai perusahaan, menanyakan berapa gaji yang mereka inginkan. Jadi, yang terpenting adalah bagaimana memperbanyak lapangan kerja," tambahnya.

Bob Azam juga menyoroti fenomena stagnasi karir yang dialami oleh sebagian tenaga kerja di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa ada pekerja yang bertahan pada posisi yang sama selama bertahun-tahun, yang berdampak pada kesejahteraan mereka.

"Kondisi ini menyebabkan kesejahteraan pekerja tidak meningkat. Oleh karena itu, ke depannya perlu dipikirkan program re-skilling bagi para pekerja setelah beberapa tahun bekerja," jelas Bob Azam.

Ia mengusulkan agar pemerintah menyediakan dana untuk program re-skilling agar pekerja dapat meningkatkan keterampilan dan memperoleh pendapatan yang lebih baik. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan pekerja lebih efektif dicapai melalui re-skilling daripada hanya melalui peningkatan upah minimum.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan komitmennya untuk menghapus diskriminasi dalam proses rekrutmen. Ia ingin semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.

"Kami ingin rekrutmen tidak diskriminatif. Kami ingin semua lapangan kerja terbuka untuk siapa saja," kata Yassierli.

Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan evaluasi terhadap berbagai faktor yang berpotensi menghambat masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan, termasuk batasan usia. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang.

Poin Penting yang Disampaikan:

  • Apindo merespons wacana penghapusan batas usia dalam rekrutmen.
  • Batas usia digunakan sebagai penyaring awal karena alasan efisiensi dan tuntutan fisik pekerjaan.
  • Masalah utama adalah kurangnya lowongan kerja, bukan hanya batasan usia.
  • Pentingnya re-skilling untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
  • Kemenaker berkomitmen menghapus diskriminasi dalam rekrutmen.