Ganjil Genap Jakarta Kembali Aktif Pasca-Libur Waisak

Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada hari ini, setelah penangguhan sementara selama libur panjang Hari Raya Waisak. Pemberlakuan kembali sistem ini menandai berakhirnya relaksasi lalu lintas yang sebelumnya diberikan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025.

Kebijakan ganjil genap ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada tanggal 7 Mei 2025. Penangguhan selama libur Waisak sendiri didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku. Pengendara diharapkan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal saat melintas di wilayah yang menerapkan kebijakan ini. Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Berikut adalah daftar ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari