Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pemerasan dan TPPU: Tampil Santai Saat Penahanan

Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pemerasan dan TPPU: Tampil Santai Saat Penahanan

Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap seorang dokter kecantikan, Reza Gladys. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan dua kali pemeriksaan intensif terhadap Nikita dan asistennya, Mail Syahputra. Menariknya, Nikita tampak tenang dan bahkan cenderung santai saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, berbeda dengan kebanyakan tersangka yang biasanya terlihat tegang dan cemas.

Ia mengenakan kemeja tahanan oranye yang hanya disampirkan di bahu, rambutnya tertata rapi, dan senyum sumringah menghiasi wajahnya. Gerakannya yang luwes dan percaya diri, bahkan sempat melambaikan tangan serta memberikan gestur 'kiss bye' kepada awak media yang telah menunggunya, menarik perhatian publik. Asistennya, Mail Syahputra, juga terlihat santai dengan kemeja tahanan yang tak terkancing. "Ya gimana? Memang mau gimana? Sans (santai)," ujar Nikita dengan nada ringan sebelum memasuki mobil tahanan.

Proses penyidikan terhadap Nikita dan Mail telah berjalan cukup intensif. Kepada Nikita, penyidik mengajukan sebanyak 109 pertanyaan selama dua kali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka. Sementara Mail Syahputra dihadapkan pada 99 pertanyaan dalam dua sesi pemeriksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan pertimbangan subjektif penyidik sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada Desember 2024. Reza melaporkan Nikita atas dugaan pencemaran nama baik dan produknya melalui siaran langsung di TikTok. Upaya Reza untuk melakukan silaturahmi justru dibalas dengan ancaman dari Nikita. Menurut keterangan polisi, Nikita menuntut uang sebesar Rp 5 miliar sebagai "uang tutup mulut". Reza kemudian terpaksa mentransfer Rp 2 miliar ke rekening Nikita pada 14 November 2024, dan sehari kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Total kerugian yang dialami Reza mencapai Rp 4 miliar.

Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, polisi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka dan menahan keduanya selama 20 hari ke depan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Proses hukum akan terus berjalan, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini. Kasus ini menyoroti pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan dampak hukum yang dapat ditimbulkan dari tindakan pencemaran nama baik dan pemerasan.

Kronologi Singkat:

  • Desember 2024: Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
  • November 2024: Reza Gladys memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani.
  • Februari-Maret 2025: Nikita Mirzani dan Mail Syahputra menjalani dua kali pemeriksaan.
  • 4 Maret 2025: Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, namun proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional.