Pemprov Maluku Dorong Konsolidasi Koperasi Tambang Emas di Gunung Botak
Pemerintah Provinsi Maluku menawarkan solusi strategis bagi koperasi-koperasi yang belum berhasil mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Inisiatif ini muncul setelah proses seleksi online yang ketat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya meloloskan separuh dari total 20 koperasi pendaftar.
Kepala Dinas DPMPTSP, Roby Tomasoa, menjelaskan bahwa 10 koperasi yang berhasil memperoleh IPR telah memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan. Namun, pemerintah provinsi tidak meninggalkan koperasi-koperasi yang belum beruntung. Solusi yang ditawarkan adalah penggabungan atau konsolidasi koperasi.
"Bagi koperasi yang belum terakomodir, kami sarankan untuk bergabung dengan koperasi yang sudah memenuhi syarat. Dengan demikian, mereka dapat bekerja sama dalam pengelolaan tambang," ujar Tomasoa.
Proses seleksi IPR, menurut Tomasoa, dilakukan secara transparan dan online. Kegagalan beberapa koperasi kemungkinan disebabkan oleh ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian dokumen administratif.
Meski demikian, Tomasoa menegaskan bahwa pintu pengelolaan tambang tetap terbuka bagi koperasi yang belum memiliki IPR. Pemerintah mendorong mereka untuk melakukan merger dengan koperasi yang sudah legal.
"Solusi terbaik adalah bergabung. Kami sarankan bagi yang belum terakomodir untuk bergabung dengan koperasi yang legal," tegasnya.
Proses penggabungan ini dirancang sesederhana mungkin. Koperasi yang ingin bergabung dapat langsung menghubungi koperasi yang dituju. Pemerintah juga telah menyiapkan notaris yang siap membantu proses penggabungan tersebut.
- Proses Penggabungan Koperasi
- Koperasi yang ingin bergabung dapat langsung menghubungi koperasi yang dituju.
- Tidak perlu melalui Dinas DPMPTSP.
- Dilakukan melalui notaris resmi yang telah direkomendasikan oleh pemerintah.
"Atau boleh juga kami usulkan mereka dengan koordinat di luar dari 10 koperasi itu. Silakan bergabung, karena ada salah satu notaris yang sudah siap membantu. Itu solusi pemerintah daerah. Langsung dengan notaris yang bersangkutan," tambahnya.
Inisiatif Pemprov Maluku ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi tambang emas Gunung Botak secara legal dan berkelanjutan, sambil tetap memberikan kesempatan bagi semua koperasi untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut.